BENGKULU UTARA,busernusantarasorottv– Terkait Undang-Undang Yang Mengatur Pembentukan Daerah Tingkat II Dalam lingkungan Tingkat I Sumsel, ini Merupakan Gugatan Bupati Dan Ketua Lebong Kopli Ansori Dan Carles Ronsen.”Dilansir Dari beritamerdeka.id
Sidang Akan Dibuka Kembali Selasa 10 Oktober 2023 ini Di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam Sidang Sebelumnya, Majelis Hakim MK Sudah Mendengarkan Keterangan Dari Gubernur Bengkulu.
Selasa Mendatang, MK Mengagendakan Sidang Untuk Mendengarkan Pihak Terkait. Termasuk Bupati Bengkulu Utara (B/U), DPR Dan Pihak Terkait ATR/BPN Provinsi Bengkulu.
Hal ini Tertuang Dalam Website Resmi Mahkamah Konstitusi Yang Sudah Menetapkan Jadwal Sidang.
Dalam Gugatan Tersebut, Gubernur, Kemendagri,DPR, ATR/BPN Dan Bupati Bengkulu Utara Menjadi Pihak Terkait Dalam Gugatan Uji Materi Dari Kopli Dan Carles.
Dalam persidangan sebelumnya, melalui pengacaranya Kopli dan Carles menjelaskan materi gugatan tersebut terkait klaim batas wilayah. Mereka menilai jika wilayah Kecamatan Giri Mulya, Padang Jaya, Pinang Raya Bengkulu Utara adalah wilayah Kecamatan Padang Bano Lebong.
Penilaian ini antara lain berdasakan historis wilayah dan adat istiadat Lebong.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak terkait Bupati Bengkulu Utara melalui Sekda Fitriansyah, S.STP, M.Si sekilas sudah membantah keterangan dari penggugat.
Antara lain terkait pemekaran Lebong yang merupakan pecahan dari Rejang Lebong dan bukan Bengkulu Utara. Bengkulu Utara dan Undang-undang yang menjadi materi gugatan jauh lebih dulu sah.
Pemda Bengkulu Utara juga merasakan alasan historis dan adat istiadat kurang tepat. Ini lantaran Bengkulu Utara, Lebong, Kepahiang dan Rejang Lebong memiliki Adat Istiadat, Histori dan Suku mayoritas yang sama.
“Konflik ini sudah menempuh beberapa jalan hingga terbitnya Permendagari. Permendagri tersebut juga sudah digugat Pemkab Lebong di Mahkamah Agung dan MA menolaknya. Kami menilai sudah tuntas,”Kata Sekda Fitriansyah Sebelumnya.”Demikian
(BuserBkl)