BENGKULU JKT : busernusantarasorottv.com-Sudah Sekian Banyak Para Wartawan Atau Jurnalis Yang Menjadi Korban Kekerasan Dan Di intimidasi Oleh Oknum-Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Hingga Membuat Ketua Bidang ADVOKAT Pengacara Media InfosiberIndonesia.com Hukum Pusat Dr.(c) M. Sunandar Yuwono, SH,MH Yang Kerab Dipanggil Bang Sunan ini Dengan Tegas Bicara.
“Wartawan Media Infosiberindonesia.com Harus Membuat Laporan Ke APH Atau Ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Setempat Terhadap Oknum-oknum Dilapangan Apabila Menghalang-Halangi Tugas Wartawan Saat Menjalankan Tugas. “Sikap intimidasi Yang Menghalang-Halangi wartawan saat meliput Sisa Dikualifisir Sebagai Perbuatan Melawan Hukum,”Sangat Disayangkan Karena Jelas Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Menjelaskan Kerja Pers Dijamin. Begitu juga Dalam Pasal 18, Setiap Orang Yang Mencoba Menghalangi, Mengintimidasi Pekerjaan Jurnalis/Wartawan Dipidana Penjara Selama 2 Tahun Denda 500,000,000,00 Lima Ratus Juta Rupiah, Dan Disesalkan Atas Tindakan Oknum Tersebut. inbuh Bang Sunan
Untuk itu ia Menghimbau Kepada Korban Yang Merupakan Wartawan Untuk Segera Melaporkan Ke APH Apabila Masih Ada Wartawan Yang Mengalami Persoalan Tersebut Dalam Menjalankan Tugas Dimlapangan. Ujar Ketua Bidang Pengacara Mediainfosiberindonesia.com. Team Hukum Pusat Dr.(C) M.Sunandar Yuwono,SH.MH, Atau Yang Akrab Di Panggil Bang Sunan,”Jumat 13-9-2024.”Demikian.
(ThomasBKL)