TANDA MUNDURNYA DEMOKRASI DIMANA PILKADA CALON TUNGGAL MELAWAN KOTAK KOSONG

Berita3 Views

BENGKULU UTARA : busernusantarasorottv.com : Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara mencerminkan kemunduran demokrasi, pasalnya masyarakat Hanya Disuguhkan Satu Pasangan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong (Koko)
Ini Kesanya Calon Tunggal Memborong Dukungan Dari Sejumlah Kursi Parlemen DPRD Yang Terdiri Dari Sekian Partai Politik Terpilih Pada Pemilu 14 Februari 2024 Lalu.

Kendati Hanya Ada Satu Pasangan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong (Koko), Masyarakat hendaknya mengerti bahwa pilihan tidak hanya terhadap pasangan calon. Melainkan kotak kosong juga bisa menjadi pilihan di balik bilik suara.
Memilih kotak kosong sah secara konstitusi, dan masuk ke dalam hitungan suara sah pada Pilkada 2024.
Menjadi pertanyaan, lalu bagaimana jika kotak kosong menang pada Pilkada 2024?
Sejumlah wilayah akan mengikuti Pilkada 2024 dengan kondisi satu pasangan calon atau calon tunggal melawan kotak kosong.
Jika setuju dengan yang pasangan tunggal, maka pemilih akan mencoblos gambar paslon. Jika tidak setuju, berarti pemilih mencoblos kolom yang kosong.
Berdasarkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Namun, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.

Apabila calon tunggal kalah, maka yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).
“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 54D ayat (3).
Jika calon tunggal kalah, itu artinya kotak kosong memenangkan Pilkada. Jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong Pilkada, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada.
“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,”Bunyi Pasal 54D ayat (4).
Kesepakatan DPR-KPU: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan Pasal 54 d UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ayat 1 menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Kalau perolehan suaranya kurang dari 50 persen, pasangan kandidat yang kalah bisa mendaftar kembali dalam pemilihan baru pada tahun berikutnya.
Sebelum pemilihan baru digelar, pemerintah menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau wali kota

Baca Juga  Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Syahri Menghadiri RAKER Dan Pentas Seni Pemuda Batak Bersatu 

Oleh karena itu jika kotak kosong yang meraih suara lebih besar dalam pilkada serentak 27 November nanti, Guspardi mengusulkan dilakukan pemilihan ulang.
“Orang yang kalah di calon tunggal mendatang berhadapan dengan kotak kosong, berarti orang itu kan orang yang tidak disukai. Kalau sudah tidak disukai, tentu kebijakan kita saja sekarang ini,”Katanya.
Bawaslu Setuju Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan setuju untuk menggelar pilkada baru pada tahun berikutnya jika kotak kosong yang menang. Ia merujuk pada Pasal 54 D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana ada dua pilihan waktu bagi KPU dalam menggelar pemilihan baru jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, yakni pemilihan baru dilakukan tahun berikutnya atau pemilihan baru digelar mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan undang-undang atau lima tahun.
“Fase pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub pada Pasal 54 D ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sesungguhnya adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan fase pemilihan berikutnya memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan diri dalam pemilihan kepala daerah, termasuk pada calon tunggal yang kalah dari kotak kosong.

Dalam kesimpulan rapat dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golongan karya Ahmad Doli Kurnia, Komisi II, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri sepakat jika kotak kosong yang menang atas calon tunggal, maka pemilihan baru digelar tahun berikutnya pada 2025 Demikian

(Thom-Bkl)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *