TANPA MUSRENBANGDES DI BEBERAPA DESA PENGADAAN JAS DUA ORANG DITETAPKAN TERSANGKA DAN SUDAH DITAHAN

Berita13 Views

 

KAUR BENGKULU,busernusantarasorottv-Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman,SIK, M.IK, M.Si Press Release Tersangka Pengadaan Pakaian Jas Perangkat Desa Tahun 2022 Oleh Dinas PMD Kabupaten Kaur. Kamis,”30-11,Kemari.

 

Diketahui, pengadaan Jas perangkat desa di Kabupaten Kaur ini memang sudah masuk dalam proses penyidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur. Hal ini setelah mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat terkait adanya pengadaan JAS tanpa Musrembangdes di beberapa Desa di Kabupaten Kaur.

 

Rabu kemarin, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur menetapkan dua tersangka pengadaan Jas untuk Perangkat Desa yakni inisial RD selaku broker dan AD selaku Kadis PMD Kaur.

 

Menurut,”Cyber.com Berdasarkan Penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kaur, RD Alias Yang Diduga Sebagai Broker Meminta Kepada AD Untuk Mendapatkan Pengadaan JAS Tersebut, Kemudian RD Menjanjikan Keuntungan Rp 700 Ribu Per Stel Dari Total Harga Per Setel JAS Tersebut Rp. 2.500.000. Dengan Kalkulasi Hasil Penyidikan Dari 49 Desa Yakni Rp 1 Miliyar 20 Juta Rupiah.

 

Disampaikan Kapolres Kaur, AKBP. Eko Budiman SIK,M.IK, MSi Dalam Press Release Siang Kemarin.Keduanya Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Perbuatan Gratipikasi Yang Dilakukan RD Dan AD.

 

“RD Dan AD ini Kita Tetapkan Tersangka Rabu Kemarin, Atas Perbuatan Gratipikasi Dalam Pemanfaatan Jabatan Dan Kita Tahan Di Ruang Tahanan Polres Kaur,”Jelasnya.

 

Keduanya Di Jerat Pasal Berdasarkan Perbuatan Yakni, RD Sebagai Broker Dikenakan Pasal 5 ayat 1, Memberi Atau Menjanjikan Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Atau Selaku Penyelenggara Negara Dengan Ancaman Pidana Paling Singkat 1 Tahun Paling Lama 5 Tahun, Kemudian, AD Selaku Pejabat Di DPMD Kaur Dikenakan Pasal 12 Huruf a Atau Pasal 5 ayat 2 Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Yang Menerima Atau Janji Mendapat Ancaman Seumur Hidup Atau Pidana Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 20 Tahun Penjara.”

Baca Juga  KETUM (OMBB) AKAN MENGHADIRI RAKER (OMBB) DI PROVINSI BENGKULU.

(BuserBkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *