Bengkulu,busernusantarasorottv-Berdasarkan Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Menyebut, Pelaksanaan Lima paket pekerjaan Dinas PUPR Kota Bengkulu Tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp.1.088.274.179,28 *Satu Miliar Delapan Puluh Delapan Juta, dua ratus tujuh puluh empat ribu, seratus tujuh puluh sembilan rupiah koma dua puluh delapan sen*
“bencoolenTimes.com Mengatakan,”Dalam LHP, BPK Juga Merincikan, lima paket tersebut yakni Pekerjaan Rehabilitasi/Peningkatan Jalan RT 9 Kelurahan Pekan Sabtu dengan pelaksana CV SFM, mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp 567.499.906,34 (lima ratus enam puluh tujuh juta, empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembulan ratus enam rupiah koma tiga puluh empat sen).
Lalu, pekerjaan peningkatan jalan paket 1 dengan pelaksana CV FP mengalami kelebihan bayar senilai Rp 359.275 599,82 (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah koma delapan puluh dua sen).
Kemudian, pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan (hotmix) mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp 112.483.768, 32 (seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh delapam rupiah koma tiga puluh dua sen).
Selanjutnya, pekerjaan rehabilitasi peningkatan jalan Sulaiman dan Masjid Al-Amanah dengan pelaksana CV DP mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp 40.186.184,32 (empat puluh juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh empat koma tiga puluh dua sen).
Terkait hal ini, BPK merekomendasikan Walikota Bengkulu mengintruksikan kepala DPUPR Kota Bengkulu memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkan ke kas daerah.
Sayangnya Untuk Mengklarifikasi Atas Temuan BPK Ini Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Belum Bisa Dijumpai Hingga Berita ini Di Terbitkan.”Demikian. Dilansir dari bencoolenTimes.com
(BuserBkl)