BENGKULU KAUR : busernusantarasorittv.com : Miris Viral,”Seorang Anak Korban Pelampiasan Nafsu Setan Dari Bapak Kandungnya Sejak Umur +- 7 Tahun Yang Masih Duduk di Bangku SD.
“Terbongkarnya kasus ini karena korban sudah tidak tahan atas ulah bapak kandungnya tersebut dan ia memberanikan diri menceritakan apa yang telah dialaminya selama belasan tahun ke keponakannya.
Atas pengakuan tersebut korban didampingi keponakannya membuat laporan ke pihak berwajib dan pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis 22 Agustus 2024.
“Untuk pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 20002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 760 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,”Kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda,SH,S.IK,MH Melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan,S.Th, M.Th Disampaikan KBO Reskrim Iptu Aldino Murullah, S.Tr.K Jumat 23 Agustus 2024.
Kronologis Kejadian, Kejadian Bermula Sejak Tahun 2014. Tersangka inisial SY (42) Yang Merupakan Bapak Kandung Korban Telah Melakukan Aksi Bejadnya.
Dari pengakuan tersangka, ia tega melakukan hal itu karena terpengaruh hawa nafsu melihat kemolekan tubuh anaknya sendiri.
Setelah melakukan hal yang biadab tersebut, tersangka ketagihan dari awal melakukan perbuatan yang biadab tersebut hingga terakhir Agustus 2023.
Selama melakukan aksi jahanamnya, tersangka telah 8 kali melakukan aksi ke korban. Terbongkarnya kasus ini berawal ketika tersangka melakukan hal yang biadab ke korban di rumahnya.
Setelah melakukan hal biadab tersebut, keponakan korban datang ke rumah korban dan melihat korban menangis di dalam kamar, sedangkan tersangka tidak terlihat.
Saat ditanya keponakannya korban menceritakan apa yang sedang dialaminya.
Mendengar cerita korban, keponakan korban dan korban membuat laporan ke pihak berwajib dan tersangka Berhasil ditangkap.
“Kita sangat miris melihat kasus asusila yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Kaur, seharusnya sebagai orang tua wajib melindungi dan membesarkan darah dagingnya sendiri. Ini malah sebaliknya, tentu dengan terbongkarnya kasus ini peran semua pemangku kebijakan sangat dibutuhkan sehingga tidak ada lagi korban-korban Berikutnya,”Jelas KBO Polres Kaur.
Sedangkan kronologis penangkapan tersangka cukup menyulitkan anggota. Setelah tersangka mengetahui ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban.
Tersangka melarikan diri ke perkebunan yang ada di Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. Dengan begitu anggota melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka.
Setelah Dipastikan Tersangka Ada di Kebunan Miliknya, Tersangka Langsung Dijemput Ke Pondok Kebun Yang Ada di Wilayah Kecamatan Padang Guci Hulu.
Saat Melakukan Penangkapan Anggota Disulitkan Dengan Medan Yang Cukup Rumit Dengan Lokasi Yang Berat, Namun Demikian, Tersangka Berhasil Diamangkan Dan Langsung Ditetapkan Tersangka.”Demikian.
(ThomasBkl)