BENGKULU : busernusantarasorottv.com : Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proyek Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Tahun 2022. Dugaan Korupsi ini Melibatkan Sejumlah Pihak, Terdiri Dari Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam orang dari sektor swasta. Mereka dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
SPDP tersebut diterima oleh Kejati Bengkulu pada tanggal 13 September 2024. Proyek rehabilitasi Puskeswan ini memiliki total pagu anggaran sebesar Rp4 miliar, sementara nilai kontraknya mencapai Rp3,8 miliar. Saat ini, pihak Kejaksaan masih menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
Ristanti Andriani menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan akan menjadi bukti pendukung dalam proses penyidikan dan penuntutan selanjutnya. Ia juga menekankan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Arif Wirawan menegaskan bahwa tim jaksa peneliti dari Kejati Bengkulu masih menunggu penyerahan berkas perkara dari kepolisian. Berkas tersebut nantinya akan diteliti lebih lanjut oleh jaksa untuk memastikan kelengkapan dan kecukupan alat bukti sebelum kasus ini dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Ia menambahkan bahwa proses ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar kasus ini dapat ditangani secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya proyek rehabilitasi Puskeswan dalam mendukung sektor peternakan dan kesehatan hewan di wilayah tersebut. Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, guna memastikan bahwa dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihak kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum ini. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah tindak pidana korupsi di masa mendatang, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan transparan.”Demikian.
(ThomasBKL)