TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENGELOLAAN BUMDES DI PEMKAB.MUKOMUKO TERMASUK SEKDA AKAN DIPERIKSA KEJARI

Berita20 Views

MUKOMUKO BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Team Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar.SH,MH Melalui Kepala Seksi Intelijen, Radiman.SH Dia Menyatakan bahwa, pihaknya telah melakukan memanggil sejumlah pengurus BUMDes.

“Iya, Kejari Mukomuko sedang mengusut dugaan indikasi perbuatan melawan hukum pengelolaan keuangan BUMDes. Pihak yang sudah diklarifikasi 5 orang , dari Pemdes, dan dari BUMDes,”Kata Radiman saat dikonfirmasi,Rabu 3-1-2024 Kemarin.

Radiman menyatakan, semua pihak akan dimintai keterangan ihwal indikasi dugaan korupsi tersebut termasuk Sekda Mukomuko.

“Semua pihak yang terkait akan kita ambil keterangannya. Sekda akan kita ambil keterangan pada saat tahap penyelidikan indikasi perbuatan melawan hukum pada pengelolaan keuangan BUMDes,”Ungkap Radiman.

Diketahui, pengusutan Kejari tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang berawal dari mencuatnya kabar bahwa Sekda Mukomuko diduga juga menjabat sebagai Direktur BUMDes Brangan Mulya.

Pasca kabar tersebut viral di media massa, Sekda diduga menyatakan surat pengunduran diri yang ditandatangani tanpa dibubuhkan materai. Sedangkan, saat ini, kewenangan BUMDes, sementara diserahkan kepada Pj Kades Brangan Mulya, hingga terpilihnya Direktur baru.

Masyarakat dalam ihwal ini melayangkan tuntutan terkait transparansi pengelolaan keuangan di tubuh BUMDes Brangan Mulya yang disinyalir ada penyimpangan pada pengelolaan keuangan BUMDes Brangan Mulya.”bengcoolentimes.com,Demikian.

(Buserbkl)

Baca Juga  GELOMBANG LAUT MENGGANAS, KELOMPOK NELAYAN SEBELAT KEC PUTRI HIJAU BERHARAP PENERINTAH PUSAT DAN DAERAH BUAT PEMECAH OMBAK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *