TERKAIT KASUS PEMERASAN OLEH OKNUM WARTAWAN 1 ASN KONTRAKTOR BELI MATRIAL ILEGAL HARUS PROSES JUGA

Berita31 Views

 

BENGKULU KAUR,Busernusantarasorottv-Dua Orang Dugaan Kasus Pemerasan Oleh Jajaran Polres Kaur Mengejutkan Publik. Pasalnya Salah Satunya Adalah Oknum ASN Pemda Kaur inisial YS (45). Sedangkan Satu Orang Lagi inisial OK (35) Merupakan Oknum Wartawan Salah Satu Media Online.”Dilansir Dari radarkaur

 

Dimana Polres Kaur Telah Menetapkan Bereka Berdua Tersangka Dugaan Pemerasan Terhadap Kontraktor Pembangunan Tempat Penampungan Ikan (TPI) Di Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning ini Berawal, Adanya Dugaan Penggunaan Material illegal Dalam Pengerjaan Proyek TPI. Dengan Data itulah, Digunakan Pelaku Menekan Kontraktor.

 

“Kedua Tersangka Telah Diamankan Dan Telah Ditetapkan Tersangka Dengan Barang Bukti Uang Rp 3,8 Juta Rupiah. Keduanya Dijerat Pasal 385 KUHP Tentang Pemerasan Dengan Ancaman 12 Tahun Penjara,”Ujar Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman,S.K, M.IK, M.Si Melalui Kasat Reskrim, AKP J Manurung, SH, Minggu 10/9 Kamarin.

 

Dikatakannya, Aksi ini Terjadi Berawal Dari Kontraktor Jusnadi (44) Membeli Material Pasir Untuk Membangun TPI Yang Sedang Dikerjakan. Tetapi, Material Yang Dibeli Oleh Kontraktor Bukan Dari Tambang Yang Memiliki izin, Melainkan Tambang Ilegal.

 

Dengan Begitu, Dua Tersangka Menemui Kontraktor Dan Mengatakan, Bahwa Pasir Atau Bahan Bangunan Tersebut Dari Tambang ilegal Dengan Menujukan Bukti Yang Ada. Dengan Begitu Kontraktor Merasa Takut Dan Meminta Agar Persoalan Tersebut Tidak di Besar-Besarkan. Kedua Tersangka Meminta Uang Rp 15 Juta Ke Kontraktor. Mendengar Permintaan Kedua Tersangka Kontraktor Tidak menyanggupi. Selanjutnya Kedua Tersangka Menurunkan Tawaran Rp 10 Juta. Korban Tidak Mengiyakan Juga Tidak Menolak, Selanjutnya Tersangka (OK) Menghubungi Korban Dengan Menanyakan janji uang tutup mulut tersebut.

 

Dengan begitu korban memberikan uang dengan cara di transfer ke rekening tersangka OK dengan nominal Rp 1,5 juta. Dua hari berikutnya tersangka kembali meminta dan korban mentransfer ke rekening tersangka Rp 1 juta.

Baca Juga  ANTUSIAS WARGA JUMAT BERSIH BERSIH OLEH PEMDES LUBUK LESUNG KEC.LAIS SPORTIF GOTONG ROYONG

 

Tidak hanya disitu, tersangka kembali meminta dan korban mentransfer Rp 3 juta. Berikutnya, tersangka kembali meminta sisa dari Rp 10 juta. Permintaan terakhiri korban mengiyakan dan akan memberi uang secara tunai. Saat uang telah diberikan ke tersangka OK, anggota langsung mengamankan tersangka saat akan pulang dari lokasi TPI.

 

Terpisah, kontraktor Jusnadi (44) membenarkan, mendapatkan material pasir dari masyarakat. Dia juga membenarkan tidak mengetahui asal usul material tersebut. Apakah diambil dari tambang yang memilki izin atau sebaliknya. Karena desakan para tersangka, sehingga material yang dipermasalahkan dibuang dengan cara dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan dan diangkut oleh masyarakat menggunakan mobil.

Ketua PWI Kaur M Isnaini, SST sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Dia menyebutkan, kejadian ini hendaknya menjadi perhatian semua. Dalam kasus ini Ketua PWI meminta penegak hukum tidak hanya diam atau sebatas melakukan penangkapan pelaku pemerasan.

 

Penegak hukum diharapkan mengusut tuntas kasus penggunaan material ilegal yang digunakan dalam pembangunan TPI tersebut. Karena kasus tersebut berawal dari adanya kontrol sosial dari tersangka OK yang mengetahui adanya penggunaan material jenis pasir ilegal. Berawal dari persoalan tersebut terjadilah pengakapan tersangka pemerasan.

 

“Perbuatan tersangka tidak bisa dibenarkan, karena melakukan pemerasan. Diminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan Material ilegal Pada Pembangunan TPI Tersebut,”Tutup Ketua PWI.”

 

 

(Buser.Bkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *