TERKAIT KASUS PENCABULAN ANAK DIBAW UMUR OLEH OKNUM GURU SMPN 14, POLRES SELUMA PASTIKAN TETAP BERLANJUT

Berita10 Views

BENGKULU SELUMA : busernusantarasorottv.com-17 November 2024 – Proses Hukum Atas laporan gabungan media, Ormas dan lembaga tentang dugaan tindak pidana asusila anak dibawah umur Oleh Oknum guru SMP-N 14 (bamox) yang terjadi di wilayah hukum Polres kabupaten Seluma beberapa bulan lalu terus berlanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan langsung kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK.M.H.Melalui Kasat reskrim Polres Seluma IPTU PRENGKI SIRAIT, SH Kepada Awak Media Melalui via Telpon Seluler WhatsApp Minggu 17-11-2024.

“Saya selaku Kasat Reskrim polres Seluma Mewakili bapak Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo, S.I.K. M.H.Menyampaikan prihal laporan aduan masyarakat (Dumas) oleh Beberapa Gabungan Media, Ormas dan lembaga beberapa bulan lalu terhadap oknum guru di SMP N 14 kab.seluma atas dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana asusila anak dibawah umur, akan tetap kami lanjutkan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.

 

Lanjutnya,”Untuk saat ini kami masih dalam tahap mengumpulkan bukti bukti Dan berkas perkara tersebut sudah dikirim ke kejaksaan negeri seluma beberapa minggu lalu dan setelah diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap berkas perkara masih terdapat beberapa kekurangan baik formil dan materil sehingga berkas perkara tersebut dikembalikan lagi ke penyidik satreskrim polres seluma disertai dgn petunjuk (P.19) dan untuk saat ini para penyidik/penyidik pembantu satreskrim polres seluma sedang melengkapi petunjuk P.19 yang dimaksud dan jika sudah rampung melengkapi petunjuk P.19, maka berkas perkara akan kami serahkan/limpahkan kembali ke kejaksaan negeri seluma dan kami akan menunggu perkembangan selanjutnya dari JPU.

bahkan bukan itu saja saya pastikan proses hukum tersebut akan terus berlanjut,siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum di wilayah Polda Bengkulu khusus nya di wilayah hukum polres Seluma maka akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.”Tegas Kasatreskrim Seluma”IPTU PRENGKI SIRAIT, SH ,kepada awak media.

Baca Juga  Sunatan Masal, Kodim 0615/Kuningan, Bekerja Sama Dinkes dan RS KMC, Dalam Memperingati HUT Kodam III/SLW Ke- 78

Dengan informasi dan pernyataan yang diberikan langsung Polres Seluma Polda Bengkulu melalui Kasat reskrim  IPTU PRENGKI SIRAIT, SH atas laporan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oknum guru SMP N 14 kab.seluma dapat dipastikan oknum guru (Bamox) tersebut tidak dapat lepas dari jerat hukum yang berlaku sesuai perbuatan yang dilakukan nya Ad Demikian.

(ThomasBKL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *