TERKAIT KONFLIK PETANI VS PT.DDP PUTUSAN HAKIM AGUNG ADALAH CERMIN APAKAH BERPIHAK PADA PETANI ATAU KOPRASI

Berita36 Views

 

BENGKULU : busernusantarasorottv.com : Setelah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengisyaratkan Bupati dan Kanwil ATR/BPN Propinsi Bengkulu melakukan monitoring dan evalusi seluruh HGU Perkebunan yang ada di Provinsi Bengkulu, Petani mengirimkanya ke Mahkamah Agung RI.

 

Berdasarkan hasil rapat pada senin 12 Agustus 2024 antara perwakilan petani dengan Pemprov Bengkulu, guna menghindari konflik berkelanjutan dengan pihak perusahaan. Gubernur bengkulu merasa penting untuk melakukan evalusi Seluruh izin Perkebunan di Provinsi Bengkulu.

 

Dalam surat Gubernur tersebut, Rohidin Mersyah meminta Bupati dan Kanwil ATR/BPN Bengkulu melakukan monitoring dan evaluasi seluruh Izin HGU Perkebunan di Provinsi Bengkulu. Dalam prosesnya agar melibatkan masyarakat berkonflik supaya hasil evaluasi dapat di pertanggung jawabkan.

 

Tindakan ini Penting Dilaksankan Karena Dalam kurung waktu tiga tahun terakhir setidaknya terjadi 9 titik konflik di provinsi Bengkulu, yang salah satunya adalah PT.DDP Dengan Para Petani.

 

Hadir dalam rapat tersebut yang berkonflik dengan DDP adalah petani maju bersama dan Petani Tanjung Sakti, sementara petani Air Berau dan Bunga Tanjung berhalangan hadir.

 

Salah satu perwakilan petani yang berkonflik dengan PT DDP menyampaikan informasi tentang bentuk-bentuk konflik terbuka, seperti pondok di bakar, petani di tangkap dengan tutuhan pencurian, melakukan tindakan kekerasan dan menghancurkan tanaman petani di lahan sengketa.

 

Hal ini juga terjadi di wilayah sengketa angara PT DDP dengan Petani Tanjung Sakti, yang mana dalam dua tahun terakhir sudah 8 orang Di laporkan ke polisi dengan tuduhan penganiaan dan pencemaran nama baik.

 

Terakhir, 3 orang petani di tuduh melakukan perbuatan melawan hukum, menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU, hasil panen di lahan milik PT.DDP, Dan Menghalang-Halangi kegiatan usaha Perkebunan, Ketiga orang ini digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga  WARGA MASYARAKAT KEPAHYANG KAUR MENILAI SUMUR BOR TIDAK SESUAI RAB

 

Ibnu Amin salah satu penggugat menyatakan, “kami dinyatakan bersalah karna menguasai lahan sengketa dan di anggap menghalang-halangi aktifitas Perusahaan oleh Pengadilan Negeri Mukomuko dan Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu”.

 

Surat dari gubernur ini kami harapkan dapat menjadi Bahan Pertimbangan Hakim Agung Yang Menangani perkara ini untuk melihat dengan jernih bagaimana kasus antara PT.DDP Dengan Petani Tanjung Sakti di Mukomuko, Bengkulu.”Demikian.

 

(ThomasBKL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *