BENGKULU,Busernusantarasorottv-Kejaksaan Tinggi Kejati Bengkulu Tindaklanjuti Laporan Front Pembela Rakyat (FPR) Pejabat Serta Media Terkait, Pernyataan ini Disampaikan Kasih Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo,SH.MH Yang Merespon Pengaduan Lembaga (FPR) Atas Dugaan Korupsi di Dinas Kominfotik Provinsi Seperti Yang Dirilis Oleh Satu Juang Online.
Kasus Masih Dalam Penyelidikan Awal Kami Bersifat Terbuka, Silakan Kawan-Kawan Media Mengawal Dan Memantau,”Penjelasan Danang Usai Meminta Keterangan Dari Pihak (FPR), Soal Pihak Mana Saja Yang Akan Dipanggil ia Belum Dapat Memberikan informasi Kepada Pewarta,”Danang Menyebut Karena Masih Dalam Tahap Penyelidikan Awal, Namun Dirinya Mempersilakan Pihak Pers Untuk Mengawal Dan Memantau Perkembangan Laporan Lembaga FPR Tersebut Pihaknya Akan Terbuka, Sementara Ketua Umum Ketum (FPR) Rustam Efendi.SH Usai Memberikan Keterangan Kepada Pihak Kejati Bengkulu Mengaku Sangat Senang Atas Respon Positif Penyidik Kejati,.
Alhamdulillah Kita Sudah Menghadap Hak Kejati Memberikan Keterangan Terkait Laporan Kita Beberapa Waktu Lalu, Pihak Kejati Menyatakan Akan Segera Memanggil Terlapor Dan Memeriksa Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Perkara Yang Kita Laporkan Beberapa Waktu Lalu, Jelas Rustam Di Halaman Kantor Kejati Bengkulu Pada Awak Media,”Dalam Pemeriksaan,”Rustam Mengaku Dihadapkan 14 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Seputar Dugaan Korupsi Dana Publikasi Temuan-Temuan Dan Pelanggaran-Pelanggaran Yang Diketahuinya.
Terkait Perkara ini Rustam Merasa Miris, Sebab, Korupsi ini Diduga Kuat Sudah Terjadi Mulai Tahun 2021 Hingga Saat ini. ia Meminta Para Pelaku Segera Ditangkap.”Tutup Rustam.,”Demikian.
(ThomasBkl)