BENGKULU,Buser Nusantara Sorot Tv-Di Dalam Undang Undang Dasar (UUD 1945) Pasal 33 Sangat Jelas Disebutkan Bumi Air Dan Seisinya Dikuasai Oleh Negara Dan Dipergunakan Untuk Sebesar Besarnya Kesejahteraan Rakyat, Lalu Rakyat Yang Sejahtera.? Sementara Masyarakat Buka 2-3 Hektare Saja Untuk Menyambung Hidup Selalu Dihadapi Denga Hukum.
Seperti Terungkapnya Bahwa Lahan Yang Digarap Petani Tanjung Sakti Yang Digugat oleh PT.Daria Dharma Pratama (DDP) Kondisinya Tak Terurus Bengan Baik Dan Tidak Memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Pada Saat Sidang Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Mukomuko, Selasa 5 – 12 Yang Lalu.
Harapandi, Salah Seorang Tergugat Yang Hadir di Sidang Menerangkan, Saksi Dengan inisial H Menyatakan Petani Telah Mempertanyakan Lahan Yang Tak Diurus dengan Baik Dan telah Dilakukan pengukuran Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko yang Berada di Wilayah Desa Serami Baru ke Kantor Region PT.DDP.
Dan Berdasarkan Keterangan Dari Legal PT.DDP, pengukuran dilakukan di divisi 5 dan 7 Air Pedulang Estate, pengukuran dilakukan untuk Pengurusan izin HGU.
“Di Kutif Dari rri.com.id Bahwa Saksi Menyampaikan, Dari Keterangan Legal PT. DDP Bahwa lahan di Divisi 5 dan 7 Air Pedulang Estate Belum Memiliki HGU. Dan Dilokasi Tersebutlah Banyak Lahan Garapan Masyarakat Desa Sibak,”Ungkap Harapandi.
Harapandi Juga Menambahkan, Pernyataan Saksi Selaras Dengan Alat Bukti Yang Tim Advokasi Ajukan Yaitu Surat PT. DDP No: 113/DD-APE/III/2022 Tertanggal 9 Maret 2022, Yang Pada Pokoknya PT.DDP Mengakui Bahwa Area Divisi 5 Dan Divisi 7 Air Pedulang Estate Berada Di Luar HGU PT DDP Atau Belum Memiliki HGU.
“Berdasarkan Burat Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Dengan Perihal Pemberitahuan Kegiatan Pengukuran Dan Pemetaan Batas Bidang tanah Atas Nama PT.DDP Dengan No Surat: IP.02.02/831-17.200/X/2022, Tertanggal 20 Oktober 2022 Yang Ditujukan Ke PT DDP, Menjelaskan Tentang Surat Balasan Dari Kanwil Provinsi Bengkulu Tentang Permohonan Pengukuran Dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Atas Permohonan HGU Baru Dari Penggugat Yang Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 20 Oktober Sampai Dengan 15 November 2022,” Ungkap Harapandi.
PT.DDP Menuntut Ganti Rugi Material Sebesar Kerugian Material ini Dihitung Dari Hasil Panen Sejak Bulan Desember 2022 Hingga Juni 2023 Dan Menuntut Ganti Rugi immateril Sebesar Rp3, Miliar.”Demikian.
(BuserBkl)