TIDAK ADA LARANGAN PEMILIH YANG TIDAK COCOK DENGAN CALON TUNGGAL BOLE MEMILIH KOTAK KOSONG, KARENA KOTAK KOSONG JUGA HAK POLITIK MASYARAKAT

Berita39 Views

BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Masyarakat Tidak Dilarang Mendukung Dan Mengampanyekan Kotak Kosong (KOKO) Dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Memilih Kotak Kosong Merupakan Bagian Dari Penggunaan Hak Politik Warga Dan Masyarakat Sehingga Tidak Sama Dengan Golput Atau Tidak Memilih, Justru Memilih Golput Kita Sendiri Yang RUGI.

”Tidak Ada Larangan, Bahkan Dilindungi, Jika Ada Warga Yang Kampanye Kotak Kosong Untuk Pilkada,”Ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sabtu 28-9-2024.
Pemungutan Suara Untuk Memilih Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota di Berbagai Wilayah Yang Akan Dilaksanakan Serentak Pada 27 November 2024 Mendatang, Menurut Catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ada 37 Daerah Dengan Calon Tunggal Pilkada, Terdiri Dari 1 Provinsi, 5 Kota, Dan 31 Kabupaten Termasuk Salah Satunya Kabupaten Bengkulu Utara.

Bukan Saja Di Bengkulu Utara, Seperti Di Jatim, Ada Lima Kabupaten/Kota Dengan Calon Tunggal Yang Juga Petahana. Di Surabaya, calon tunggal ialah Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji dari PDI Perjuangan.
Calon tunggal di Trenggalek adalah Bupati Mochamad Nur Arifin (PDI-P) dan Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara (Partai Kebangkitan Bangsa/PKB). Selain itu, di Ngawi ada Bupati Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Dwi Riyanto Jatmiko dari PDI-P.”Ujarnya Menjelaskan.

Juga Di Gresik, Bupati Fandi Akhmad Yani dari PDI-P Berpasangan Dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Gresik Asluchul Alif. Di Kota Pasuruan Ada Wakil Wali Kota Adi Wibowo (PDI-P) Dengan Mokhamad Nawawi (PKB) Yang Mundur Dari Pelantikan Anggota DPRD Kota Pasuruan.
ia Mengatakan, Regulasi Atau Undang-Undang Pilkada Mengakomodasi Keberadaan Kotak Kosong Meskipun Disebut Bukan Sebagai Peserta Kontestasi. Keberadaan Kotak Kosong Dijamin Dan Akan Tercantum di Surat Suara Berdampingan Dengan Calon Tunggal.

Baca Juga  Kreatif Juga Meriah, Upacara Dan Karnaval HUT RI Ke 79, Desa Singkup Kecamatan Japara

”Istilahnya, Kotak Tidak Bergambar, Tetapi itu Sah Sebagai Pilihan,”Katanya, Oleh Karena itu, Pemilih Yang Merasa Tidak Cocok Dengan Calon
”Silakan Kalau Mau, Misalnya, Memasang Umbul-Umbul, Spanduk, Ya, Dijalani Saja Asalkan Tidak Melanggar Regulasi Kampanye,”Ujarnya. Mencoblos Kotak Kosong Dengan Tata Cara Yang Benar Akan Dihitung Sebagai Suara Sah. Bahkan, Kotak Kosong Bisa Saja Menang Jika Perolehan Suara Sah Yang Diperoleh Melebihi Yang Didapat Calon Tunggal.”Tutupnya.

”Sementara itu, Zulkipli Chahniago,Sip Juga Menjelaskan,”Memilih kotak kosong itu Bukan Golput, Melainkan Wujud Perlawanan Warga Wang Tidak Cocok Dengan Calon Tunggal. Itu Dilindungi,”Ujar Zul Yang Selalu Berkecimpung Dalam Keorganisasian.
Zul Menambahkan, Para Sukarelawan Pengawas Dan Pemantau Pilkada Harus Mendokumentasikan Rekapitulasi Penghitungan Suara Yang Mencakup Perolehan Suara Kotak Kosong. Hal ini Penting Jika Terjadi Gugatan Hasil Pilkada.

Dia Juga Menyebutkan, Jika Ada Tekanan Dan Ancaman Terhadap Warga Yang Mengampanyekan Kotak Kosong, Hal itu Bisa Dilaporkan ke Bawaslu. ”Memilih Kotak Kosong Adalah Partisipasi Aktif Untuk Diri Sendiri Bagi Yang Tidak ingin Mendukung Calon Tunggal,”Kata Zulkipli Mengahiri Penjelasanya.

(ThomasBKL)

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *