Cirebon, Busernusantarasorottv.com– Himbauan pelarangan bagi para tukang becak untuk memangkal atau membawa penumpang (H- 7 dan H+ 7 hari raya idul Fitri) di jalur arus mudik agar tidak ada kemacetan khususnya di Kabupaten Cirebon oleh Gubernur Jawa Barat tidak ditanggapi sama sekali oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon bertanggungjawab atas Seksi Angkutan yang mana di wilayahnya banyak pasar tumpah, pangkalan becak akan menghambat perjalan para pemudik di saat musim mudik lebaran 2005.
Akan tetapi sangat disayangkan ketika media untuk konfirmasi dengan adanya Nota Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terkait himbauan pelarangan bagi para tukang becak untuk memangkal atau membawa penumpang di jalur arus mudik agar tidak ada kemacetan di Kabupaten Cirebon selama 14 hari (H-7 & H+ 7 hari raya idul Fitri yang bersangkutan tidak bisa menemuinya dengan alasan sedang zoom meeting sesuai laporan dari scurity Dinas tersebut. Dan pada saat itu juga scurity memberikan waktunya untuk datang kembali besok paginya kepada pihak media untuk bertemu dengan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan (10/3/25).
Keesokan harinya Media kembali mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon pukul 08.30 WIB sesuai apa yang dijanjikan oleh security. Akan tetapi hingga waktu menunjukkan pukul 09.30 WIB yang bersangkutan tidak kunjung datang di ruangannya sehingga media menanyakan kembali kepada scurity selain Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan siapa lagi yang dapat dimintai komentar dan tanggapannya terkait adanya Nota Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat ?
Alhasil para petinggi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon belum ada juga yang datang tidak terkecuali Kepala Dinas Perhubungan Hilman Firmansyah ST dengan alasan semalam bersama Kapolresta Cirebon mengadakan kegiatan Sahur On The Road sehingga belum datang juga menurut scurity untuk berkantor melaksanakan tugas kewajibannya meski waktu sudah menunjukkan pukul 09.30.
Agar mereka para pegawai Dinas Perhubungan mempercayai jika media datang sesuai janjinya, media pun mengisi buku tamu.
Dengan demikian para pejabat yang mempunyai wewenang dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon seakan tidak peduli bahkan mengacuhkan himbauan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Padahal demi kelancaran para pemudik saat menjelang hari Raya idul Fitri yang mana wilayah Kabupaten Cirebon merupakan pintu masuk bagi para pemudik selain itu juga himbauan pelarangan bagi para tukang becak untuk memangkal atau membawa penumpang selama 14 hari mendatang akan diberikan kompensasi sebesar Rp.3.000.000,- /orang dari Pemprov Jawa Barat.
Baru kali ini peraturan pelarangan yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat akan tetapi mereka para tukang becak mendapatkan imbalan kompensasi sebesar itu sangatlah bermanfaat bagi mereka saat mereka memeriahkan Hari Raya Idul Fitri.
Mudik merupakan tradisi tahunan peringatan hari besar keagamaan, termasuk saat Lebaran Idul Fitri. Tahun ini, Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.
Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, yang mudik atau keluar Jakarta diperkirakan terjadi pada H-3 periode libur Idul Fitri 1446 H/2025 atau tepatnya pada Jumat, 28 Maret 2025 dengan jumlah 232.401 kendaraan atau naik 50% dibandingkan lalu lintas normal.
Kemudian, puncak arus balik atau kembali menuju Jakarta diprediksi akan terjadi pada H+ 5 Lebaran 2025 atau pada Minggu, 6 April 2025 dengan jumlah 276.006 kendaraan atau naik 62% dibanding lalu lintas normal.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dan balik melalui jalan Tol untuk memastikan kesiapan perjalanan, seperti :
1) Memenuhi persyaratan perjalanan,
2) Memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima dan laik jalan.
3) Mempersiapkan perbekalan,
4) Memastikan kecukupan bahan bakar minyak (BBM).
5) Saldo uang elektronik tercukupi, hingga
Mengunduh aplikasi Travo y untuk mendapatkan informasi lalu lintas terkini jalan tol Jasa Marga Group yang telah dilengkapi berbagai fitur terkini.
Jadwal Libur Lebaran 2025, tanggal libur Lebaran Idul Fitri 2025 tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Ini rinciannya :
1) Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
2) Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
3) Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
4) Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
5) Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
6) Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.
Perlu diketahui, libur Lebaran Idul Fitri 2025 berdekatan dengan akhir pekan dan libur peringatan Nyepi sehingga libur Idul Fitri 2025 bertambah menjadi :
* Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
* Sabtu, 29 Maret 2025: Libur akhir pekan/Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
* Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
* Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
* Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
* Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
* Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
* Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
* Sabtu, 5 April 2025: Libur akhir pekan
* Minggu, 6 April 2025: Libur akhir pekan
* Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.
(Bam)