TIDAK MAU MENGIKUTI KEINGINANYA OKNUM PNS ANIAYA PEMANDU LAGU DI SALAH SATU KARAOKE DIKECAMATAN PUTRI HIJAU

Berita63 Views
banner 468x60

BENGKULU UTARA : busernusantarasorottv.com-Seorang Wanita Pemandu Lagu Di Salah Satu Karaoke Di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Beberapa Hari Yang Lalu Dianiaya Oleh Salah Satu Oknum Pegawai Negeri PNS Yang Infonya Oknum PNS Mukomuko.

Sebagaimana Di Kutif Dari Media Kompas86.com Tertanggal 1 Agustus 2024 Disebutkan Bahwa
Kejadian Penganiayaan Tersebut Diluar karaokean Letaknya Didepan Kosan Tempat A,L Tinggal, Malam itu A,L Meminta H.R Mengantar iya Pulang Menuju Kosanya di Pasar Air Muring,

banner 336x280

Penganiayaan ini bermula ketika korban ( A,L ) turun dari mobil,H, R oknum (PNS) itu melarang A,L korban turun dari mobil nya, niat H.R meminta A.L menemani nya malam itu namun KORBAN A,L menolak untuk mengikuti keinginan nya H,R”

H,R oknum PNS tersebut merasa kesal dengan A,L menolak keinginan untuk menemani nya malam itu, H,R langsung merampas ponsel milik A L kemudian H,R membuang ponsel A,L kejalan depan kosan nya A.L

tak hanya itu H,R oknum (PNS) itu menarik lengan kiri dan kanan sangat keras sehingga korban tersungkur dijalan aspal tempat H.R membuang ponsel milik A,L kemudian korban A,L sempat berteriak meminta tolong harapan korban A,L. pemilik kosan mendengar teriakannya,

Setelah korban A.l berteriak oknum (PNS) tersebut lari terbirit birit seraya takut di hakimi masa dan meninggalkan sebuah mobil yang mana mobil tersebut milik teman’nya

Akibat dari perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum (PNS) bertugas di dinas peternakan dan perikanan kabupaten Mukomuko itu, korban mengalami keseleo dan memar dibeberapa bagian bahu kiri lengan kanan, lutut dan kaki kiri keseleo bengkak memar membiru lutut dan lengannya tak hanya merugikan fisik korban namun ponsel milik korban hancur

Baca Juga  PEMERINTAH DESA AIR MERAH KEC.ARMA JAYA GELAR TITIK NOL PRA KERJA DRANACE TAHUN 2024

diduga keras oknum PNS inisial H,R telah melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi Pada hari Rabu malam tanggal 24 Juli 2024 menjelang subuh, kejadian letak nya di pasar air muring kecamatan putri hijau kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu.”Demikian.

(ThomYus)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *