Medan, BNSTV. Tim Kuasa Hukum AJH, Kami yakin Polri Presisi Dapat Mengungkap Kebenaran di Balik Fakta Peristiwa Yang Terjadi
Adanya tindak pidana penganiyaan terhadap korban berinisial YL beberapa waktu lalu hingga kini masih terus berlanjut dan masing-masing pihak saling membuat laporan Polisi.
YL bersama tim kuasa hukumnya dari Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Medan pada hari Kamis (25/07/24), memenuhi jadwal pemanggilan yang diberikan Polres Belawan.
Tim Kuasa Hukum dari AJH, Berpikir Zebua SH dan Ferdikarius Ndruru mengungkapkan rasa kecewa atas adanya laporan balik terhadap kliennya yang mana sebenarnya YL adalah merupakan korban sesungguhnya.
“Kami menghargai hukum di negara ini, serta sebagai bukti bahwa klien kami tidak bersalah, makanya kami walaupun dalam keadaan kecewa tetap menghadiri panggilan yang diberikan Polres Belawan”, Ucap Berpikir Zebua S.H., pada Jum’at (26/07/24).
Berpikir Zebua mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk melapor, namun dalam masalah ini sebenarnya klien kami merupakan korban yang hampir meninggal akibat penganiyaan itu.
“Sebelumnya, tindak penganiayaan ini sudah kami laporkan ke Polsek Medan Labuhan. Kami berharap Polres Belawan netral dan mengedepankan keadilan dalam proses ini, karena sebenarnya klien kami ini merupakan korban penganiayaan dan berharap kepada pelaku bertanggung jawab bukan berpura-pura menjadi korban”, kata Berpikir Zebua SH didampingi tim kuasa hukum AJH lainnya.
Menanggapi masalah ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum (DPD AJH) Kota Medan, M. Rais terkait adanya saling buat laporan merupakan hal yang dapat difahami namun penegakan hukum harus berintikan dengan keadilan.
“Jika hal ini sudah dipahami pihak aparat penegak hukum, maka penegakan hukum harus memperhatikan asas kepastian hukum, artinya laporan korban penganiayaan dengan luka di proses terdahulu, bukan sebaliknya,” kata M. Rais kepada wartawan Jumat (26/07/2024).
Masih kata Rais, beliau yakin pihak penyidik professional menangani kasus ini, jika para pihak saling lapor dalam perkara tindak pidana penganiyaan dan dilain sisi perkara laporan pengaduan dugaan pengerusakan, lantas yang mana atau siapakah yang layak dijadikan tersangka, apakah keduanya bisa dijadikan tersangka, dan bagaimanakah penentuanya siapa yang berhak menyandang status tersangka atau siapa yang sebenarnya paling pantas dijadikan tersangka itu dibutuhkan penyidik professional yang Presisi.
“Tentu semua pihak menyadari bahwa, pihak Kepolisian Republik Indonesia tidak dapat menolak Laporan Polisi antara kedua belah pihak yang bertikai, Polri juga tidak dapat menolak pengajuan Laporan Polisi dari setiap masyarakat”, kata M. Rais.
M. Rais mengungkapkan bahwa pada kasus saling lapor pada tindak pidana penganiayaan masing masing pelapor dapat mengklaim sebagai korban, tapi AJH meyakini Polri Presisi dapat mengungkap kebenaran dibalik fakta peristiwa ini.
(sut/L).