WAJIB KEPALA DESA LAPORKAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA DESA LPPDES DI SETIAP AKHIR TAHUN

Berita21 Views

 

BENGKULU,Buser Nusantara Sorot Tv– Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) Setiap Akhir Tahun, Kepala Wesa Wajib Menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Bupati Atau Wali Kota Tiap Akhir Tahun Dan Masa Jabatan. Selain itu, kades Juga Harus Membuat Laporan Tertulis Kepada Badan Permusyawaratan Desa Serta Menyebarkan informasi Pemerintahan Desa Secara Tertulis Kepada Masyarakat Setiap Akhir Tahun Anggaran.

 

Namun, Laporan Tersebut Sering Dimanipulasi, Melalui Praktik Pengurangan Jumlah Barang Dari Yang Tercantum, Mengubah Kualitas Barang Menjadi Lebih Rendah, Atau Membuat Pembelanjaan Fiktif Dan Laporan yang Dibuat Tidak Sesuai Dengan Kondisi Pelaksanaan Kegiatan Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Dikutip Dari Media Tintarakyat.id. Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 Diduga Jadi Bancaan Para Ahli Korupsi

Kabarnya, Pengadaan 13 Ekor Sapi Dari Sub Bidang Ketahanan Pangan Desa Ulak Tanding Tahun Anggaran 2023, Masyarakat Terkesan Hanya Menerima Penjelasan lisan Tanpa Tertulis, Baik Jumlah Maupun Anggaran Pembelanjaannya. Besaran anggaran pengadaan sapi untuk 3 kelompok dengan jumlah 13 ekor dengan besaran anggaran lebih kurang mencapai Rp 130 JT, ironisnya 13 ekor sapi tersebut, baru hitung bulan sudah habis terjual dan hilang

“3 Ekor Sapi Sudah Dijual Dan 10 ekor Sapi Sudah Hilang, Karena Sapi Liar Menurut Kades Si.?” Ungkap Warga Desa Ulak Tanding Yang Nama Harus Dirahasiakan 04/12 Kemarin.”Ujarnya Ke Salah Satu Awak Media.

 

Kejadian Tersebut Diduga Kuat Ada Keterlibatan Oknum-oknum Yang berkaitan Dengan Laporan pertanggungjawaban Dana Desa (LPPDes) tahun anggaran, artinya pemantau dan pengawasan pihak instansi terkait, kecamatan dan kabupaten patut dipertanyakan, karena kuat dugaan Anggaran tersebut menjadi Bacaan Para

Baca Juga  AHY Tegaskan Demokrat Tetap Konsisten pada Ajaran SBY di HUT ke-23

Korupsi Dana Desa Dengan Modus Penggelapan dilakukan oleh Kepala Desa bukan hal yang baru di kabupaten Bengkulu Utara, pemalsuan tanda tangan dan lainnya sering kali terjadi dalam proses pencairan Dana Desa, Uang terpakai membayar utang,liburan hingga modus penggelapan dan fiktif.

Sebelum berita ini diterbitkan pihak pemerintah desa ulak tanding belum dapat di hubungi.”mengutif harianrakyat.online.”Demikian.

 

(BuserBkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *