BENGKULU UTARA,busernusantarasorottv- Intruksi Jendral Kepolisian RI Drs,Listyo Sigit Prabowo,Msi Yang Mengintruksikan Kepada Seluruh Jajaranya Di Setiap Daerah Bersih Habis Jika Ada Anggotanya Baik Yang Tersandung Narkoba, Dan Yang Bersifat Merusak institusi Citra Kepolisian, Siapa Pun Dia, Apa Pun Pangkat Golongan Dan Jabatanya Harus Di Tindak Tegas.
Terkait Dengan Itu Semua, internal Polri, Sabtu 23/9 Sekitar Pukul 09.00 WIB, Markas Polisi Resor Bengkulu Utara, Menindaklanjuti Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Yang Kemudian Dijadikan Dasar Sikap institusi Dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personel Polisi itu Atas Pelanggaran Beratnya. Tiga Personel Yang Dipecat Atau Yang Dibehentikan itu, Masing-Masing Berpangkat Brigadir Polisi Kepala Atau Bripka Dan Brigadir Polisi Atau Brigpol.”Dikutif Dari Media Online.
Kapolres BU AKBP, Andi Pramudya Wardhana,SIK,MM Yang Memimpin Upacara PTDH, Membenarkan Tindaklanjut Putusan KKEP Tersebut. Dia Menegaskan, Upacara Yang Tidak Dihadiri Langsung 3 Personel Yang Menjadi Obyek PTDH itu, Dalam Upaya Pembinaan Dan Penegasan Sikap institusi Polri, Terhadap Pelanggaran Berat Para Personelnya.
Ketiga polisi yang dipecat itu, terbagi dalam 2 obyek persoalan yang berbeda. Untuk Bripka Ju dan Brigpol De, disanksi berat pemecatan dari kesatuan Polri, lantaran terlibat dalam peredaran narkoba. Satu personel lagi Bripka Ba, disanksi pemecatan lantaran disersi. Personel yang sebelumnya bertugas di Polres Bengkulu Tengah (Benteng) dan kemudian dirotasi ke Polres BU ini, diketahui tak kunjung melaksanakan tugasnya secara baik. Dia acap, tidak masuk kerja. Lamanya, berbulan-bulan.
Lebih jauh, sikap tegas terukur yang dilakukan Polri dalam keputusan PTDH ini, diminta Andi agar menjadi cermatan bagi seluruh personelnya, untuk menjaga integritas terhadap institusi.
Menjalankan tugas secara profesional, lanjut dia lagi, juga menjadi bagian dari integritas. Karenanya adanya sanksi disersi di tubuh Polri, dimana sanksi berat itu dijatuhkan kepada personel polisi, lantaran meninggalkan tugas yang tak disertai dengan keterangan atau pemberitahuan kepada atasan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam regulasi internal.
“Sikap tegas institusi Polri ini, Kami Harapkan Menjadi Cermatan Kepada Seluruh Personel, Untuk Menjaga integritasnya Secara Pribadi Serta Menjaga Marwah Polri Dimanapun Berada,”Tegasnya Kapolres Demikian.
(BuserBkl)