Diduga Lotte Mart Cirebon Langgar Konsep Zero Delta Quantity Oleh BPK-RI

Pariwisata, Sorot51 Views

Cirebon, busernusantarasorotTV– Lotte Mart yang berada di jalan Brigjend Darsono Nomor 27 Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Diduga Langgar Konsep Zero Delta Quantity yaitu Konsep Drainase Berwawasan Lingkungan.

Dengan perihal tersebut, belasan awak media ingin konfirmasi kepada pihak manajemen Lotte Mart Cirebon. Akan tetapi pihak manajemen Lotte Mart sesuai dengan pernyataan dari salah satu scurity tidak dapat ditemui langsung dikarenakan sesuai dengan Peraturan manajemen harus membuat janji terlebih dahulu bila ingin bertemu dengan pihak manajemennya.

Benar saja dari pihak Lotte Mart telah menghubungi salah satu awak media dalam mempertanyakan untuk apa dan tujuannya apa dari belasan awak media yang datang ke Lotte Mart dan bila media ingin mengangkat pemberitaan silahkan saja terkait Lotte Mart. Yang mana diwakili oleh Kepala Keamanan Lotte Mart yakni Pasi Intel Kodim Sumber Kapten Dendi

“Silahkan saja dinaikan beritanya yang benar asal jangan dikarang-karang dan jangan mengada-ada.” tegas Dendi melalui telepon selulernya (29/8/23).

Permasalahan tersebut terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektifitas Kegiatan Pengendalian Banjir Tahun Anggaran 2020 s/d Semester I Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Cirebon dan Instansi terkait lainnya, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan nomor: 48/LHP/XVIII.BDG/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.

Dalam LHP BPK-RI tersebut, bahwa Lotte Mart kangkangi Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Bangunan Dan Gedung Yang Diantaranya Mengatur Pengendalian Bangunan Gedung Dilakukan melalui penerbitan IMB dan SLF.

IMB adalah Ijin yang diberikan oleh Pemerintah, pribadi atau Badan Hukum untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya. Dalam pengajuan IMB, pemohon wajib membuat perencanaan dan pembangunan sumur resapan dan/atau Lobang Resapan Biopori (LRB).

Baca Juga  Diduga Unit PPA Polresta Deliserdang Lamban Menangani Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Di Bawah Umur InisialF(17)Patut Di Pertanyakan Ada Apa…?

Koefisien Daerah Hijau dari bangunan gedung untuk rumah tinggal ditetapkan 10% dari luas tanah dan untuk bangunan gedung umum ditetapkan minimum 20% dari luas tanah, koefisien daerah hijau ditujukan untuk kepentingan pelestarian lingkungan dan resapan air permukaan.

Menurut BPK-RI, Analisis Dokumen Persetujuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diketahui sampai dengan semester I tahun 2022, Pemerintah Kota Cirebon baru menerbitkan SLF untuk sembilan bangunan gedung dari seluruh bangunan gedung yang berdiri di Kota Cirebon, hasil observasi dan analisis sore plan, IMB dan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan, menunjukan enam bangunan gedung tempat usaha yang diterbitkan Persetujuan Lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan enam perumahan yang disahkan Dokumen Site Plan oleh DPRKP belum dilengkapi dengan sumur resapan secara memadai dan belum diterbitkan SLF.

Lotte Mart yang luas bangunan sebesar 7.173 m2 dan menurut BPK-RI dari hasil Observasi Lapangan bersama dengan DLH diketahui manajemen Lotte Mart belum membuat LRB sesuai persyaratan, manajemen Lotte Mart baru membuat 7 unit sumur resapan berdiameter 1 meter dengan kedalaman 3 meter yang terletak di area taman, namun tidak terhubung dengan jalur air hujan yang jatuh ke atap bangunan.

Menurut BPK-RI, bahwa Lotte Mart dengan luas bangunan sebesar 7.173 m2, maka manajemen Lotte Mart seharusnya membuat 143 unit sumur resapan (7.173 m2 : 50 m2), dengan kapasitas 1 m3 per masing-masing unit.
(Bam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *