Cirebon, Buser Nusantara Sorot TV – Diduga rokok ilegal merek Trek yang diproduksi oleh CV Fadilah – Malang melalui distributor PT. SSBR (Sehat Selalu Banyak Rezeki) marak beredar di wilayah III Cirebon, (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) dan kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, secara historis terkesan lemahnya pengawasan dari pihak terkait baik itu dari APH maupun dari Pengawasan dan Pelayanan, Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai setempat, Jumat (28/6/2024).
Terungkapnya dugaan rokok ilegal tersebut setelah media ini mendapati informasi dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan, bahwa di Wilayah III marak beredar rokok ilegal merk Trek. Pita cukainya ada yang melekat tapi bukan untuk peruntukannya, tandasnya.
Diduga rokok ilegal yang beredar di wilayah III itu ada 3 jenis merk trek yang didistribusikan oleh PT. SSBR. Pertama jenis Trek Bold, Kedua jenis Trek Mango dan terakhir jenis Trek Ultimate Filter. Kalau sepintas orang ya tidak akan mengetahui bahwa rokok itu merupakan rokok ilegal, karena pada rokok trek tersebut pita izinnya memang ada terpasang, tapi pita izin yang dipasang itu bukan peruntukannya. Contohnya isi rokok tersebut dari ketiga jenis isinya 20 Batang, tetapi pita izinnya memuat apa yang ada yang 12 Batang dan 10 Batang”.ungkapnya.
Narasumber juga menjelaskan, untuk 2 jenis merek Trek Bold dan Trek Mango itu memakai pita bea cukai kretek yang isinya 12 batang.
“Gini kang itu kan rokoknya jenis filter SKM (Sigaret Kretek Mesin) isi 20 batang, tapi ini pita cukai yang dipasang pada 2 jenis rokok Trek BOLD dan Trek MANGO malah memakai cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang isinya 12 Batang. Untuk rokok jenis trek ultimate filter isinya 20 batang memakai pita cukai isinya 10 batang. Pertanyaannya apakah untuk saat ini ada rokok yang menjual isinya 10 batang, kan sudah jarang kang kalau dulu ya memang ada tapi kan sekarang sudah enggak ada”.beber narasumber yang namanya minta dirahasiakan, jelasnya.
Lanjut narasumber, “untuk Supervisornya Area Marketing Officer Cirebon dari perusahaan PT. SSBR yaitu namanya pak Aan dan dirinyalah yang memberi tugas pemasaran produk di wilayah III ini”.tandasnya.
Atas informasi dari narasumber, kami awak media melakukan investigasi dengan cara belanja rokok jenis trek di beberapa titik toko yang tersebar di wilayah III dan berhasil menemukan ketiga jenis rokok trek tersebut.
“Untuk harga rokoknya kita jual pada konsumen itu dengan harga Rp. 18rb/bungkusnya pak, tapi yang paling banyak itu laku ya Rokok trek jenis mango warna kuning ini bungkusnya. Dan kata salesnya paling susah barangnya kalau trek mango mah cepet habis katanya, biasanya ngirim seminggu itu kadang 1-2kali”.ucap pemilik toko di wilayah III yang namanya minta di sembunyikan.
Tak berhenti di situ saja, media ini mencoba berbelanja lagi ke toko lain yang biasa menjual rokok tersebut. Akan tetapi rokok tersebut belum di kirim lagi sama salesnya.
“Biasanya sih, salesnya suka ngirim-ngirim ke sini, tapi sampai sekarang belum ngirim-ngirim lagi. Kalau kita belanja rokok itu di sales ya cash-cashan pak. Sekarang belum dikirim lagi, padahal rokoknya laku di sini tuh”. Ujar pemilik toko, jelasnya.
Untuk kelengkapan pemberitaan, kami mencoba konfirmasi dengan salah satu sales di wilayah III ini yakni (B) melalui sambungan chat whatsapp ke nomor 081x-8xx4-7xx1. Di dalam sambungan chat whatsappnya ia hanya membalas singkat dan langsung memblokir nomor awak media ini.
“Sudah lama nggak jualan roko ituu”.singkatnya. Kemudian media pun menjawab kembali untuk minta waktunya agar bisa bertemu, dan ia menjawab “ngga bisaa”. Tak berselang lama (B) langsung memblokir nomor media Anda.
Diwaktu yang terpisah, awak media mengkonfirmasi dan meminta waktunya untuk bertemu dengan (AA) salah satu Supervisor Area Marketing CRB dari Perusahaan PT. SSBR melalui sambungan chat whatsapp. Namun ia menjawab sedang berada di luar kota, dan berdalih bahwa produk yang mati itu berpita cukai dan alamatnya sama dengan yang ada di cukai.
“Terkait peredarannya saya hanya menjlnkan perintah atasan. Ada pun trek buming di area tersebut. Kita hanya ingin memberantas peredaran rokok2 polos ilegal”, terkait masalah itu pak. Saya hanya sebatas karyawan. Ada pun Bpk sudah mengantongi bukti2, saya rasa yg ilegal polos sangat banyak disebarkan. Apakah ada tindakan dr Bpk dan rekan2 lain nya.? Terbukti juga di lapangan kita banyak menemukan rokok tanpa pita cukai polos sama sekali. Sedangkan produk yg kita jual masih berpita cukai dan alamatnya sama dengan di cukai”.balasnya (AA) pada awak media. Sabtu, (22/06/24).
Kemudian media ini meminta jadwal untuk bertemu dengan (AA) Supervisor Area Marketing CRB.
“Untuk saat ini saya Lg di luar kota pak Lg mau otw ke Palembang ke kampung saya. Klwrga Lg ada yg meninggal”, Mungkin saya di sana sampe 7 hari nya pak. Sekali waktu aku hanya bertemu dengan Klwrga di sana. Insyallah bln Dpn pak”.tutupnya.
Perlu diketahui, adapun beberapa ciri rokok yang dapat dikatakan sebagai rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dijual pita cukai, rokok yang dijual pita cukai bekas dan/atau pita cukai palsu, dan rokok yang dijual pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya. Ancaman sanksi pidana dan denda yang mengatur pengedar atau penjual rokok ilegal itu diantaranya Pasal 55 undang-undang UU Cukai. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 8 Tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, paparnya.
Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pitai polisi (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 54 UU Cukai. Dengan pidana yang dikenakan adalah penjara 1 Tahun hingga 5 Tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar, Pungkasnya.
Penulis : edi