KETUA MUI PROVINSI BENGKULU MENGERITIK KEBIJAKAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA YANG MEWAJIBKAN PASKIBRAKA PUTRI UNTUK LEPASKAN HIJABNYA

Berita8 Views

 

BENGKULU : busernusantarasorottv.com– : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, H. Rohimin, Menyampaikan Dukungan Tegasnya Terhadap Keputusan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Dimana Gubernur Menolak Kebijakan Pelarangan Penggunaan Hijab/Jilbab Bagi Anggota Paskibraka Putri Yang Akan Bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Rohimin, kebijakan yang Melarang Anggota Paskibraka Perempuan Untuk Mengenakan Hijab Merupakan Pelanggaran Terhadap Konstitusi Dan Nilai-Nilai Kebebasan Beragama.

 

Dalam pernyataannya Pada Kamis 15 Agustus 2024 Yang Laku, Rohimin Mengkritik Kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yang Mewajibkan Anggota Paskibraka Putri Untuk Melepaskan Hijabnya Saat Upacara Pengukuhan Dan Pelaksanaan Tugas. “Saya pikir BPIP keliru dan tidak memahami konsep berpakaian dalam agama Islam. Meskipun mereka berdalih bahwa pelepasan hijab hanya berlaku saat pengukuhan dan tugas, alasan tersebut tidak rasional dan bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an,” Tegas Rohimin.

 

Rohimin menambahkan bahwa keputusan Gubernur Rohidin Mersyah yang menolak kebijakan tersebut adalah langkah yang sangat tepat. Ia menilai bahwa kebebasan berkeyakinan merupakan hak fundamental yang tidak bisa diganggu gugat dan harus dihormati oleh siapa pun. “Keputusan ini mencerminkan komitmen Gubernur untuk melindungi hak-hak individu, terutama dalam hal kebebasan beragama dan berpakaian sesuai keyakinan masing-masing,”Katanya.

 

Dukungan terhadap keputusan Gubernur Bengkulu juga datang dari Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi Bengkulu, Fenty Wisnuwardhani. Fenty menyatakan bahwa PPI Bengkulu sangat mendukung sikap Gubernur yang menolak kebijakan BPIP tersebut. Ia menyebut kebijakan BPIP tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menghormati perbedaan keyakinan di Indonesia.

 

“Kami dari PPI Provinsi Bengkulu sangat mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu terkait kebijakan BPIP pusat yang tidak mencerminkan sikap pancasilais yang menghormati perbedaan keyakinan,”Ujar Fenty. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak rasional dan bertentangan dengan aturan pakaian Paskibraka sebelumnya, yang memperbolehkan penggunaan hijab.

Baca Juga  TIM PENYIDIK PIDSUS KEJATI JABAR MELIMPAHKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KEPADA TIM PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKASI

 

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, secara tegas menolak kebijakan yang melarang penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka putri pada saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas pada tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN. Rohidin menilai bahwa kebijakan tersebut diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat kebhinekaan yang menjadi salah satu pilar utama bangsa Indonesia.

 

Dalam surat resminya kepada pihak terkait, Rohidin menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan tersebut dan menyerukan peninjauan ulang.”Larangan penggunaan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya,”Pungkas Rohidin.

 

Rohidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus memperjuangkan hak-hak para anggota Paskibraka, termasuk hak untuk menjalankan ibadah dan mengenakan hijab sesuai dengan keyakinan mereka. Ia berharap agar kebijakan ini segera ditinjau ulang oleh pihak yang berwenang agar tidak Mencederai semangat persatuan dan kebhinekaan yang selama ini dijunjung tinggi di Indonesia.”Demikian.

 

(Thomas-BKL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *