Polresta Cirebon Amankan Pengedar Dua OKT

Polisi5 Views

Kab Cirebon – Buser Nusantara Sorot TV – Jajaran Polresta Cirebon keamanan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NY (29) dan SH (25) di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (18/9/2024) kira-kira pukul 11.50 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NY dan SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 21 ribu, 2 unit handphone, kantong plastik, dompet dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, Jumat (20/9 /2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti untuk menyebarkan kasus-kasus gelap dan mencakup narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH

( M. Budi )

Baca Juga  Fit Binmas Polda Jabar Laksanakan Kegiatan FDK Di Polres Cirebon Kota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *