DALAM DUA MINGGU TERAKHIR INI POLDA BENGKULU BERHASIL MERINGKUS 6 PARA PELAKU NARKOBA

Kriminal9 Views

BENGKULU : busernusantarasorottv.com-Terkait Narkoba Polda Bengkulu Berhasil Meringkus Enam Pelaku Peredaran Narkoba, Dua di Antaranya Mahasiswa,
Mulainya Gegiatan ini Dari Tanggal 1 Hingga 15 September 2024.

Dalam Penyampaian Reserse Narkoba Polda Bengkulu Yang Diamankan Saat ini Sebanyak Enam Pelaku Peredaran Narkoba Diantaranya, Dengan inisial JF – NS – SS-SA – AE, Dan FR. Para Pelaku ini Ditangkap Di Berbagai Lokasi Yang Berbeda.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan enam pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di beberapa lokasi di Kota Bengkulu.

Kami Menangkap Mereka Berdasarkan Laporan Masyarakat karena sering terjadi transaksi narkoba, setelah kita lakukan penyelidikan, para pelaku berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda-beda,”Jelas AKBP.Tonny Kurniawan Dalam Konferensi Pers Pada Rabu Kemarin.

Dari enam pelaku tersebut, satu orang ditangkap oleh Subdit 1, tiga orang ditangkap oleh Subdit 2, dan dua orang lainnya diamankan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu..

Sementara itu, Panit 2 Subdit 2 Ditnarkoba Polda Bengkulu, Ipda Jingge, menyampaikan bahwa dari para pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah mahasiswa.
“Dua pelaku yang menggunakan ganja merupakan mahasiswa,” jelas Ipda Jingge.

Kedua pelaku, JF (19), seorang pemuda dari Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, dan NS (18), warga Jalan Ratu Samban, Kelurahan Lubuk Saung, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap di rumah JF.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak hitam berisi narkotika jenis ganja, satu bungkus kertas papir di dalam tas selempang hitam yang tergantung di belakang pintu kamar, serta satu alat hisap sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang ada di dalam rumah JF,” Lanjut Ipda. Jingge.

Baca Juga  Lagi Satreskrim Polres Taput Kembali Ungkap Dan Amankan jurtul Judi Togel Dari Desa SiTappurung Siborong-borong

Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari teman mereka yang berinisial AE, warga Jalan Flamboyan, Kota Bengkulu, dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Berdasarkan informasi ini, personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu segera melakukan pengejaran terhadap AE dan berhasil menangkapnya di Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu.

“Pelaku AE berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku yang sebelumnya telah diamankan,”Ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.”Demikian.

(Thomas-BKL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *