TERKAIT POLEMIK SUMBER GAJI PEGAWAI DAERAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PDPK) PEMKAB MUKOKUKO : SIMAK TANGGAPAN DARI HAMDANI MAAKIR

Berita41 Views

MUKOKUKO BKL,Busernusantarasorottv-Tanggapan ini Disampaikan Oleh Hamdani Maakir,SH MH, Saat Dikonfirmasi Media Tintabangsa-busersorot tv Rabu 20/9 Kemrin.

Hamdani Menjelaskan, Persoalan ini Tidaklah Pantas Menjadi Sebuah Polemik. Baginya Apapun Status Guru, Baik itu PNS Atau Honorer Tetap Saja Yang Disandangnya Sebagai Profesi Yang Patut Dihormati.

“Jika Memang Ada Pihak Yang Peduli Soal Gaji Guru Honor Daerah Di Kabupaten Mukomuko, Sebaiknya Diselesaikan Dengan Cara Duduk Bersama Dengan Pemkab. Sangat Tidak Baik Persoalan Seperti ini Dijadikan Konsumsi Publik Yang Akan Bermuara Pada Kesalahpahaman. Yang Diperjuangkan itu Seharusnya Adalah Solusi Dari Persoalan,”Kata Hamdani Maakir.

Hamdani Maakir Melajutkan, ia Sangat Yakin Pemkab Memiliki Dasar Yang Kuat Sehingga Gaji Guru PDPK Tersebut Sampai Tidak Dianggarkan Dalam APBD. Untuk Mendapat Kejelasan Tentang Hal ini, Disarannya Supaya Perwakilan Guru PDPK Atau Pengurus Organisasi Terkait Menghadap Atau Bersurat Ke Dinas pendidikan. Hamdani Pun Menganggap Sangat Wajar Jika Perwakilan Guru Bisa Langsung Menemui Pemangku Kebijakan Daerah.

“Dalam Pertemuan Kedua Belah Pihak Nanti, Saya Pastikan Akan Menemukan Sebuah Solusi Atau Penjelasan Serta Pemahaman Yang Memiliki Dasar Aturan. Hal Yang Tidak Mungkin, jika Ada Aturan Baku Dilanggar. Mungkin Saja Pemkab Mukomuko Mendapat instruksi Dari Pemerintah Pusat Tentang Regulasi Pos Anggaran Honor Guru PDPK tersebut,”Jelas Hamdani.

Sekda Kabupaten Mukomuko,DR. Abdiyanto,SH,MSI, Juga Memberikan Tanggapan Terkait Hal Tersebut. Menurut Abdiyanto, Pihak Dari Pemkab Sangat Menghargai Dan Menjunjung Tinggi Profesi Tenaga Pengajar Yaitu Guru.

Bahkan ia Juga Memposisikan Guru Sebagai Ujung Tombak Untuk Sebuah Perubahan Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia Generasi Muda Daerah. Mengapa Gaji Guru PDPK Tidak Dianggarkan.?

Menurutnya, Gaji Honorer Daerah Bukan Tidak Dianggarkan. Hanya Saja Pemkab Mukomuko Saat ini Mengindahkan Permendiknas Nomor 63 Tahun 2020, Yang Mana isinya Gaji Honda Akan Disesuaikan Pada Rekening Belanjanya Melalui BOS Dan BOP.

Baca Juga  Peringati HUT ke-78 Kodam III/Siliwangi, prajurit Kodim 0615/Kuningan menendaki ke Gunung Ciremai

“Selain itu, Saat ini Kami Juga Sedang Memvalidasi Jumlah Honorer Daerah Dengan Menyesuaikan Kebutuhan Guru Di Masing Masing Sekolah. Karena Masih Ada Laporan, Tenaga Guru Numpuk Di Beberapa Sekolah Tertentu Saja. Target Kami, Tenaga Guru Harus Merata Sesuai Dengan Kebutuhan Sekolah,”Tegas Abdiyanto.

(BuserBkl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *