Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang Olah TKP Terkait Dugaan Pelecehan Kades Batu Gingging

Berita4 Views

Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang Olah TKP Terkait Dugaan Pelecehan Kades Batu Gingging

Deli Serdang,// BNSTV

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sat Reskrim Polresta Deli serdang melalui penyidiknya Aipda J Tarigan dan Aipda Abden Nababan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas kasus pelecehan seksual (asusila) yang dilakukan Kades Batu Gingging, Chandra Hasbullah dengan korban seorang warganya bernama Wiki Hardianti pada hari senin, 26/1/2025.

Gelar Olah TKP yang berlangsung di tempat kejadian tidak di hadiri terduga pelaku Chandra Hasbullah, dan hasilnya menjelaskan korban Wiki Hardiyanti yang datang ke kantor Desa Batu gingging Bangun Purba pada sekitar bulan Agustus 2025 lalu untuk urusan pembuatan surat, mendapat perlakuan tidak senonoh dari Chandra Hasbullah yang saat itu meremas bagian bokong / Pantat korban yang disaksikan anak korban.

Perbuatan CH ini sampai ke suami korban yakni Sofyan, kemudian Sofyan berbicara dengan Chandra atas perbuatannya itu dan meminta agar Chandra minta maaf kepada Sofyan dan dikemudian hari pengakuan itu dibantah oleh Chandra Hasbullah karena tidak ada saksi pada kejadian itu.Hal tersebut yang membuat Sofyan merasa dirinya dipermainkan, lalu membuat pengaduan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Deli serdang dan kemudian di tindaklanjuti ke proses hukum.

Usai olah TKP, Sofyan ( suami korban ) kepada beberapa awak media mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kades Batu Gingging, Chandra Hasbullah kepada istrinya itu adalah bentuk pelecehan seksual dan harusnya si pelaku di tangkap polisi demi keadilan agar jangan terjadi di kemudian hari kepada orang lain.

“Perbuatan CH kepada istri saya itu adalah bentuk pelecehan seksual dan harus di proses hukum dan tegaknya keadilan agar jangan terjadi lagi perbuatan yang dilakukan CH kepada orang lain” Kata Sofyan

Baca Juga  HEBOH WARGA PAGAR DEWA BENGKULU DIKEJUTKAN ADANYA KUBURAN DENGAN TIBA TIBA DIPEKARANGAN MUSHOLAH

Terpisah , Syahrul Anwar Sekjen IWO INDONESIA DPD Deli Serdang kepada awak Media Jum’at (30-01-2026) mengatakan ” Permasalahan yang dilakukan oleh oknum CH kepala desa Batu Gingging kecamatan Bangun Purba Deli Serdang berinisial CH seharusnya tidak terjadi, bila oknum Kades tersebut benar-benar sadar dan menjalankan tugasnya dengan baik , apa lagi terlapor merupakan Aparatur Pemerintah kepala desa di desa Batu Gingging. Perbuatan tersebut sudah melanggar hukum dan mencoreng kinerja dan etika selaku kepala desa di Kabupaten Deli Serdang bila hal tersebut benar-benar dilakukan seharusnya oknum kepala desa bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak penegak hukum apalagi hal tersebut sudah dilaporkan oleh korban di PPA Polresta Deli Serdang , saya selaku Sekjen Perkumpulan Wartawan IWO Indonesia DPD Deli Serdang mengharapkan kepada pihak kepolisian Polresta Deli Serdang segera menahan oknum kepala desa tersebut guna untuk melindungi dan mengamankan dari hal-hal yang tidak di inginkan, bisa saja terjadi bila warga masyarakat merasa kecewa terhadap oknum kepala desa serta demi keamanan , menjamin terlapor tidak melarikan diri , serta bila terbukti oknum kepala desa melakukan pelanggaran segera diselesaikan secara hukum dan undang-undang yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia, hal tersebut telah diatur dalam pasal sebagai berikut :

Pelecehan seksual dapat dikenakan pasal-pasal berikut :
– Pasal 281 KUHP : Pelecehan seksual secara sengaja dan terbuka dapat dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
– Pasal 289 KUHP : Pelecehan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dihukum penjara hingga 9 tahun.
– Pasal 290 KUHP : Pelecehan seksual terhadap anak di bawah 15 tahun atau orang yang tidak berdaya dapat dihukum penjara hingga 7 tahun.
– UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022) : Pelecehan seksual dapat dihukum penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. ” terangnya.

Baca Juga  PILKADA 2024 : DEMI MENJAGA PERSATUAN KESATUAN DIHARAPKAN PNS/ASN BERSIKAP NETRAL, JIKA ADA YANG MELANGGAR AGAR PIHAK BERWENANG BERTINDAK TEGAS

Wartawan : {sut/L).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *