DAMPAK DARI PENGUPASAN BATU BARA YANG DILAKUKAN OLEH SUPKONS PT.INJATAMA MENGANCAM WARGA DESA PONDOK BAKIL

Berita27 Views

BENGKULU,busernusantarasorottv-Aktivitas penggalian lubang tambang yang dilakukan oleh PT. Injatama melalui subkonnya, mengancam keselamatan warga Desa Pondok Bakil.

Lapisan tanah hasil galian lubang tambang dibuang dan menumpuk tepat di tepi jalan umum Pondok Bakil. Praktik pembuangan lapisan tanah ini telah berlangsung sejak 2 bulan terakhir hingga sekarang.
Tumpukkan yang telah dibuang sepanjang 300 meter lebih dengan tinggi lebih dari 10 meter. Dalam cuaca panas tumpukan tersebut akan mengering dan menimbulkan debu.

Sedangkan ancaman lebih besar akan timbul saat terjadi hujan. Tumpukan lapisan tanah berpotensi longsor dan memutuskan akses jalan keluar masuk Desa Pondok Bakil.

Koordinator Posko Parasakti Pondok Bakil, Yusmanilu menjelaskan aktivitas penumpukkan lapisan tanah telah berlangsung 2 bulan terakhir membuat jalan menjadi berdebu.

Kendati saat ini, kondisi cuaca sedang panas ditakutkan saat hujan tumpukan tanah sepanjang 300 meter lebih dengan tinggi lebih dari 10 meterta berpotensi longsor dan memutuskan akses jalan keluar masuk Desa Pondok Bakil.

“Penumpukkan lapisan tanah sudah ditumpuk sejak Agustus lalu, saat musim kemarau seperti sekarang di jalan itu penuh dengan debu. Namun bila hujan ini yang khawtirkan oleh warga khususnya warga Desa Pondok Bakil,”ujarnya.

Hal senada yang disampaikan langsung oleh salah seorang Warga Pondok Bakil, Ahmad yang merupakan pengguna jalan aktif, menyampaikan kereshannya atas jalan yang berdebu ditambah ancaman longsor ketika hujan.

Tumpukkan ini merupakan ancaman besar bagi keselamatan masyarakat yang melintas di jalan tersebut. Ketika hujan datang, tumpukkan material akan longsor ke arah jalan umum, kemudian memutus akses keluar masuk Pondok Bakil

“Setiap hari saya melewati jalan tersebut untuk ke ladang sawit, kondisi jalan berdebu. Khawatirnya di saat hujan datang tumpukan itu bisa longsor,”ungkapnya.

Baca Juga  PEMDES DUSUN RAJA KEC KETAHUN GELAR PELATIHAN TERTIB ADMINISTRASI DESA

Sementar itu, Selaku Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, Saman Laring, menuturkan, bahwa tindakan pembuangan lapisan tanah hasil galian tambang di pinggir jalan merupakan suatu pelanggaran hukum.

Sebab, tanah hasil galian harusnya di buang pada disposal yang syarat-syaratnya telah di atur dalam aturan perundang-undangan.

“Tindakan semacam ini bisa mengancam keselamatan Masyarakat dan menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan agar segera mengambil tindakan terhadap hal tersebut,”tandasnya.”

(bacakoran.co)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *