BENGKULU UTARA,Busernusantarasorottv-Yang Namaya Uang Selalu Mengajak Manusia Kelembah Jurang Kenistaan Dan Kehinaan, Memang Betul Tidak Semua Orang Terjerumus Kelembah Nista. Seperti Pepata Dalam Bahasa Kiasan,*Neraka Tidak Memanggil, Namun Banyak Yang Suka Dan Menghampirinya, Namun Shorga Menunggu, Banyak Yang Enggan Dan Tidak Perduli* Pepata ini Cocok Untuk Manusia Yang Logikanya Sudah Dikendali Oleh Nafsu Atau Logika Yang Terbelenggu Hawa Nafsu.
Seperti Yang Dikutif Dari Sejumlah Media Inoine Dilansir infoombb.com Bahwa Oknum Kepala Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara Harus Meringkuk Akibat Tindakan Cerobohnya Mengelolah Dana Desa DD dijebloskan ke Sel Mapolres Bengkulu Utara Jumat 11/11/2023. Terhitung Jumat pekan Lalu, Kades Kota Lekat Mudik Resmi Menjadi Tersangka Dan Penyidik Melakukan Penahanan Di Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP.Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM Melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan Membenarkan penahanan tersebut, Penyidik Unit Tipikor sudah mendapatkan bukti yang cukup dan menetapkan tersangka lalu melakukan penahanan,” terangnya.
Penyidik juga sudah menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit. Dari pelaksanaan dana desa 2021, muncul kerugian negara Rp 290 Juta lebih.Kerugian negara ini muncul lantaran adanya dugaan pekerjaan yang fiktif maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan harga yang sebenarnya.
“Sampai saat ini tersangka tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil audit tersebut,” ungkap Kasat, Antara pekerjaan yang masuk dalam audit dan menjadi kerugian negara tersebut adalah pekerjaan Fisik-
“Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Tersangka ini Menunjuk Pihak ketiga yang tarifnya Ternyata Lebih Rendah dari angka Pagu anggaran atau Mark UP,”Ungkapnya.Selain itu Ada Juga Pengadaan Bibit Tanaman Yang Dugaannya Kuat Terjadi Kemahalan Harga Dari Sebenarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas terkait penyidikan tersebut dan akan segera menyerahkan ke jaksa penuntut,”Demikian
(ThomasBkl)