BENGKULU UTARA : busernusantarasorottv.com Nampaknya proses serta tahapan penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024, semakin mencurigakan saja Terkesan Bohongi Publik. Bahkan Sangat Besar Berpotensi Ke Meja Hijau.
Lantaran, dalam proses penyusunan dan pembahasannya terindikasi penuh dengan kejanggalan. Mulai dari, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan anggaran (Banggar) tidak menandatangani setiap dokumen penting seusai rapat, TAPD dan Banggar tidak memiliki berita acara kesepakatan APBD 2024 serta berita acara kesepakatan antar Banggar dan TAPD belum ditandatangani salah seorang Pimpinan Dewan.
Kemudian, pada saat rapat paripurna laporan Banggar dan penyampaian kata akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yang digelar pada tanggal 29 November lalu. Tidak ada penandatangan nota kesepakatan. Sebab, bupati Mian tidak hadir dalam paripurna tesebut.
Diketahui, berita acara kesepakatan Bupati dan ketua DPRD Bengkulu Utara ditandatangani 14 (Empat Belas) hari setelah digelarnya paripurna laporan Banggar dan penyampaian kata akhir fraksi. Tepatnya ditandatangani di Kecamatan Padang jaya, pada tanggal 12 Desember 2023.
Selain itu, pihak TAPD Bengkulu Utara seringkali menyampaikan informasi yang simpang siur. Bahkan bertentangan dengan informasi yang disampaikan oleh beberapa pihak, baik pihak provinsi atau pun pihak DPRD.
Terbukti, dilansir dari berita harianrakyat.Online yang dimuat pada tanggal 27 Desember lalu, Sekdakab sekaligus ketua TAPD Bengkulu Utara Fitriansyah, menyampaikan, berkas APBD Bengkulu Utara tahun 2024 telah lengkap.
“Waalaikumsalam, sudah dinyatakan lengkap oleh Pemprov dindo,” jelas Fitriansyah melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun, keterangan Sekda tersebut malah bertentangan dengan yang disampaikan oleh Wakil Ketua 2 DPRD Bengkulu Utara Herliyanto Hazadin.
Kepada Awak media, Secara tegas politisi Partai Gerindra ini mengatakan bahwa fitriansyah telah berbohong.
“Sekda bohong. Sampai saat ini, saya belum merasa pernah menandatangani dokumen berita acara kesepakatan APBD 2024. Selain itu, pihak TAPD belum juga pernah koordinasi soal ini,”Ujarnya saat dihubungi via panggilan whatsapp. Jum’at, 29 Desember 2023.
Pria yang akrab disapa Baaf ini, mengaku tidak akan segan -segan menempuh jalur hukum.
“Apalagi jika sampai tandatangan saya dipalsukan, saya pastikan akan melapor ke aparat penegak hukum,”Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Fitriansyah dan Bupati Mian belum memberikan jawaban apa pun alias bungkam.”Melansir,”Rejangtoday.com
(BuserBkl)