Humbang Hasundutan, busernusantarasorottv.com-10 April 2025 Bupati Humbang Hasundutan , Dr. HAI— Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, memimpin apel gabungan bagi tenaga non-Aparat Sipil Negara (non-ASN) yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apel berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi, Doloksanggul, sebagai bagian dari upaya penataan dan perlindungan hukum terhadap tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, SH, M.AP., Sekretaris Daerah Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd., para asisten, serta pimpinan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan data terkini, sebanyak 598 tenaga non-ASN di Humbahas telah masuk dalam sistem pendataan nasional BKN. Bupati Oloan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66 yang mengatur pengelolaan tenaga non-ASN dan melarang pemberhentian tanpa proses seleksi resmi.
“Pemkab Humbahas telah menjalankan kebijakan ini secara konsisten. Sejak Januari 2025, seluruh tenaga non-ASN telah melakukan pendaftaran mandiri sebagai bagian dari pengaturan kepegawaian,” jelas Bupati Oloan.
Pemkab juga terus melakukan koordinasi dengan BKN dan Kementerian PAN-RB untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Tenaga non-ASN yang telah terverifikasi akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berdasarkan jadwal nasional.
Di sisi lain, Pemkab Humbahas juga telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai sistem penggajian tenaga non-ASN. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah diminta melakukan penyesuaian dalam APBD 2025 guna menjamin pembayaran gaji secara berkelanjutan.
Dalam arahannya, Bupati mengingatkan pentingnya etika kerja, disiplin, dan profesionalisme. Ia mengajak seluruh tenaga non-ASN untuk tetap menunjukkan loyalitas dan tanggung jawab, serta menjaga komunikasi yang baik di lingkungan kerja.
“Penilaian kinerja akan dilakukan secara objektif. Hanya tenaga non-ASN yang memenuhi standar yang akan dipertimbangkan mengikuti seleksi tahap berikutnya,” tegasnya.
Usai apel, Bupati bersama Wakil Bupati dan Sekda menyapa langsung para peserta apel dan mendengarkan aspirasi mereka, sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap tenaga non-ASN.
Apel ini merupakan langkah nyata Pemkab Humbahas dalam mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan tata kelola sumber daya manusia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ratusan tenaga non-ASN di daerah.
Penulis: Freddy