CIREBON – Buser Nusantara Sorot TV – Peredaran obat keras kategori Psikotropika golongan G jenis Tramadol dan Excimer terkesan dijual bebas di Kabupaten Cirebon, (10-03-2024 ).
Meskipun ancaman hukuman pidana cukup tinggi bagi para Pelaku Penjualnya, hal tersebut tidak membuat rasa takut para mafia obat keras golongan ini untuk melancarkan aksi ilegalnya, paparnya.
Dari penelusuran awak media selama ini, ditemukan beberapa toko yang mengindikasikan penjualan obat seperti Tramadol dan Excimer di wilayah hukum Polresta Cirebon hususnya di setiap Kecamatan, salah satunya di daerah Sendang, penjualnya berinisial, Lkn.
Modusnya yaitu dengan berkedok warung Kelontong, mirisnya, peredaran Obat-obatan tersebut dijual begitu bebasnya tanpa ada resep dari dokter, padahal peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar dan resep dokter bisa berakibat fatal bagi pengguna, salah satunya tramadol, jika kita konsumsi berlebihan bisa menyebabkan, pusing dan limbung, lelah dan mengantuk, mual dan muntah, dan telah diatur dalam UU no 36 tentang kesehatan, jelasnya.
Maraknya berbagai modus penjualan obat golongan G ini terkesan instansi Pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tutup mata dan seolah-olah dibiarkan bebas beredar, ini jadi perhatian masyarakat luas, hususnya Kab, Cirebon, tuturnya.
Menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, kami warga sekitar sangat khawatir pada generasi anak-anak kami kedepannya akibat dari obat keras tanpa resep dokter, harapnya Aparat Penegak Hukum, ( APH ), dapat mengamankan peredaran pelaku Obat – obatan, terlarang ini, harapnya .
“Jika ini sampai terjadi pembiaran bisa merusak generasi muda penerus bangsa bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan,” jelasnya.
Masyarakat meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan, jangan sampai banyak generasi muda yang jadi korban obat-obatan tersebut.” kesimpulan.
( M. Budi ) Manajer Sirkulasi Iklan