LEBONG BENGKULU,busernusantarasorottv-Terkait Dugaan Penyelewengan Atau Korupsi Dana KUR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Muara Aman Provinsi Bengkulu, Menetapkan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Kabupaten Lebong Tahun 2021 Dan 2022 Pada Jum’at 06/10 Sore Kemarin.
AZ (35) Berstatus Sebagai Pegawai Bank Plat Merah ini Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Dilakukan Penahanan Selama 20 Hari Ke Depan. Ini Lantaran Terindikasi Kuat Melakukan Penyelewengan Penyaluran Kredit Di Bank BRI Unit Tes, Yakni Dana KUR Kepada Masyarakat. Akan Tetapi Pada Kenyataannya Dana KUR Tersebut, Tidak Sesuai Dengan Peruntukan Untuk Modal Usaha Masyarakat. Kenyataannya Digunakan Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Untuk Kepentingan Pribadi Termasuk Tersangka Sendiri.”Dilansir Dari aktualjurnal.id
Dari Hasil pemeriksaan Team Penyidik Kejari Lebong, Sudah Mendapati Dua Bukti Permulaan Keterlibatan AZ Yang Disangkakan Melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik Menemukan Dua Alat Bukti Yang Cukup Sehingga Akhirnya Pada Hari Jumat Dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka,”Ungkap Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, didampingi Kasi Intelejen Minang Zazali.
Sesuai Dengan Nota Dinas Team Penyidik Dan Pertimbangan Lainnya, Robby Mengaku, Untuk Tersangka Langsung Ditahan Dan Dititipkan Ke Rutan Kelas II B Malabero Provinsi Bengkulu.
“Kerugian Sebesar 2 Miliar Rupiah. Dana Tersebut Mayoritas Merupakan Kredit Macet Dari Para Penerima,” Pungkasnya.
Adakah Kiranya Tersangka Tersangka Lain Yang Terlibat.? Tentunya Perlu Pengembangan Lebih Lanjut.”Demikian.
(Buserbkl)