Dumtruck Angkutan Tanah Galian C Ilegal Meresahkan Warga, Mohon Segera Di Hentikan

Berita10 Views

Dumtruck Angkutan Tanah Galian C Ilegal Meresahkan Warga, Mohon Segera Di Hentikan

Deli Serdang,// BNSTV

Ramainya pemberitaan terjadi di kawasan kabupaten Deli Serdang terkait Merajalelanya Kenderaan Dumtruck yang mengangkut tanah korekan di bantaran sungai Ular kabupaten Deli Serdang tepatnya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, ada di Dua kecamatan yaitu kecamatan Beringin ( pasir ) dan Pagar Merbau ( Tanah Bantaran dan Pasir ) kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Warga merasa resah karena kegiatan tersebut sungguh mengganggu para pengguna jalan , selain jalan rusak berlubang juga banyaknya abu yang beterbangan membuat nyerih dan sakit Dimata , hal tersebut telah berlangsung sejak 5 tahun silam hingga kini tahun 2026 masih tetap beroperasi , berlangsung tanpa rasa was-was terkesan kegiatan yang dilakukan memiliki legalitas yang sah yang ternyata diduga legalitas yang mereka miliki sama sekali tiada, dikwatirkan jalan yang dilintasi tidak mampu sesuai yang di harapkan, tidak bertahan lama disebabkan muatan yang dilalui dumtruck diduga melebihi tonase dapat mengakibatkan kerusakan aspal jalan umum yang memiliki keterbatasan tonase muatan yang di angkut dumtruck setiap harinya.

MS Tokoh Masyarakat Kabupaten Deli Serdang saat di konfirmasi Wartawan Jum’at ( 16-01-2026) mengatakan ” Dalam dunia usaha siapapun orangnya harus ta’at pada aturan , mekanisme dalam menjalankan usaha tersebut harus tidak ada Pelanggaran , kebijakan telah di atur dalam UU KUHP ataupun Peraturan Daerah ( perda ) bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan yang di kerjakan namun realisasinya pekerjaan tersebut melanggar aturan yang telah di terapkan maka pengusaha atau alat yang digunakan dapat diberikan sanksi Pidana ataupun administrasi ” imbuhnya

Lanjutnya ” Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengatur tata tertib tentang aturan galian golongan C dari beberapa segi , salahsatunya tentang jalan yang di lintasi oleh Kenderaan Dumtruck bermuatan pasir ataupun tanah galian C harus mengacu pada aturan yang berlaku hal tersebut menjaga serta memberikan kebijakan pemerintah ataupun pelayanan publik yang harus di terapkan demi kebaikan bersama” tegasnya

Baca Juga  Pemerintah desa (Pemdes) desa retes kecamatan air padang melaksanakan kegiatan pelatihan pertanggung jawaban keuangan 

Aturan mengenai dumtruck pengangkut bahan galian (yang dulunya disebut galian golongan C, sekarang disebut batuan) diatur secara spesifik dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) di tingkat lokal, selain mengacu pada undang-undang lalu lintas nasional.

Berikut adalah poin-poin umum yang sering diatur:
1. Perizinan dan Status Legal
Izin Usaha Pertambangan (IUP) : Usaha pertambangan batuan wajib memiliki IUP dari Kementerian ESDM atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) agar operasinya legal.

Izin Angkut : Kendaraan pengangkut mungkin memerlukan izin khusus atau dispensasi dari Dinas Perhubungan setempat, terutama jika melintasi ruas jalan tertentu atau di luar jam operasional normal.
2. Aturan Lalu Lintas Umum
Jam Operasional: Banyak daerah menerapkan pembatasan jam operasional. Truk galian dilarang melintas pada jam-jam sibuk, misalnya pada pagi (06.00-07.30 WIB) atau sore hari, untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.
Rute Jalan : Terdapat pembatasan rute di mana dumtruck dengan tonase tertentu dilarang melintas, seperti di jalan tol dalam kota, kawasan kota lama, atau jalur padat permukiman, kecuali jika memiliki izin dispensasi.
Kelaikan Jalan : Dumtruck harus dalam kondisi laik jalan dan mematuhi batas tonase yang diizinkan untuk kelas jalan yang dilalui sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
3. Aturan Muatan dan Keselamatan
Penutupan Muatan : Material galian wajib ditutup dengan terpal atau penutup lain yang kuat untuk mencegah material (pasir, batu, tanah) berjatuhan ke jalan dan mengganggu pengguna jalan lain.
Kapasitas Muatan: Truk dilarang membawa muatan berlebih (overload) yang melebihi kapasitas angkut yang diizinkan, karena dapat merusak jalan dan membahayakan keselamatan.
Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran, peringatan, penindakan hukum, denda, hingga penghentian paksa kegiatan. Untuk aturan yang lebih spesifik di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Anda dapat merujuk pada peraturan daerah atau dinas perhubungan setempat.

Baca Juga  Ciptakan Sumut Bersih Narkoba, Polda Sumut Razia THM Kripton Medan, 11 Positif Narkoba

*KENDERAAN* Melintasi Jalan Terlarang/Tertutup
Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda:
Melanggar Rambu Lalu Lintas : Setiap pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Mengganggu Fungsi Jalan: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Menutup Jalan Tanpa Izin: Pihak yang menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berpotensi dipenjara, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Penerima Tanah Ilegal
Tindakan terkait perolehan atau penguasaan tanah secara tidak sah (“ilegal”) merupakan tindak pidana yang diatur dalam berbagai ketentuan hukum, termasuk KUHP dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan :

Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP Lama): Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Penguasaan Tanpa Hak: Diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Ancaman Maksimal: Dalam kasus penyerobotan tanah yang terorganisir atau melibatkan unsur pidana lain (seperti pemalsuan surat), pelaku dapat diancam hukuman yang lebih berat, bahkan hingga 20 tahun penjara.

Diharap Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, BWS Sumut II , Kodim 0204/DS, Polresta DS segera ambil tindakan tegas terhadap pelaku galian golongan C ilegal dan penggunaan jalan raya melintasi wilayah Lubuk Pakam dan Pagar Merbau, Beringin atau kecamatan Lainnya karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah di tetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia,
(Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *