Galian C Ilegal Tanjung Harap Serba Jadi Resahkan Warga, Minta Kapoldasu Tangkap Pelaku Pengusaha dan Pemilik Tanah

Berita3 Views

Galian C Ilegal Tanjung Harap Serba Jadi Resahkan Warga, Minta Kapoldasu Tangkap Pelaku Pengusaha dan Pemilik Tanah

Serdang Bedagai,// BNSTV

Aktivitas penggalian dan penjualan tanah urug yang diduga sebagai Galian C ilegal di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai keresahan masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan, memicu longsor, banjir, kerusakan jalan, serta menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan warga dan pengguna jalan umum.

Keresahan itu disampaikan SR (35), warga Kecamatan Serba Jadi, Jumat (23/01/2026). Ia mengaku setiap hari harus melintasi jalan umum yang dilalui kendaraan pengangkut tanah urug untuk menuju tempat kerjanya.

“Sejak ada aktivitas pengangkutan tanah korekan, kami warga sangat terganggu. Debu berjatuhan ke jalan, sering masuk ke mata hingga perih, bahkan pernapasan terasa sesak,” ungkap SR.

Menurut informasi warga, aktivitas pengambilan tanah tersebut berlokasi di Dusun I Desa Tanjung Harap dan dikelola oleh seorang pengusaha berinisial C. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang pertambangan mineral dan batuan (Galian C).

Selain mengganggu kesehatan, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Struktur tanah yang terkikis dinilai berpotensi menyebabkan longsor saat hujan, memicu banjir, serta mempercepat kerusakan badan jalan akibat lalu lalang kendaraan bermuatan berat.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan, melalui sambungan seluler pada Jumat (23/01/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, sehingga klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa belum diperoleh.

Padahal, meskipun berada di atas lahan milik pribadi, aktivitas pengambilan dan penjualan tanah secara komersial tetap wajib mengantongi izin resmi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan tersebut harus memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi melalui instansi berwenang.

Baca Juga  Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita

Tanpa izin, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.

Atas kondisi tersebut, warga Desa Tanjung Harap meminta perhatian serius aparat penegak hukum. Mereka berharap Kapolda Sumatera Utara dan Polres Serdang Bedagai segera turun ke lokasi untuk melakukan penindakan tegas demi menjaga keselamatan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan.

Hingga kini, aktivitas pengangkutan tanah urug tersebut masih terus berlangsung dan menjadi sorotan warga serta pengguna jalan, yang berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah nyata sebelum dampak kerusakan semakin meluas.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *