Hedri Ardiansyah Putera : Bantah Penggadaian dan Penggandaan SKT , Saya Akan Laporkan Ke Aparat Kepolisian Polda Sumut
Galang Deli Serdang,// BNSTV
Hendri Ardiansyah Putera Kepala Desa Timbang Deli kecamatan Galang Deli Serdang memberikan bantahan tegas atas pemberitaan yang berjudul “Gawat..!!! Diduga Kades Timbang Deli Menimbulkan Polemik Ingin Menggadaikan SKT Desa Senilai Rp.60 Juta” yang viral di media sosial maupun media online.
Atas dasar pemberitaan tersebut yang diduga hanya kebohongan belaka kini Kepala Desa Timbang Deli menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar ” Hoax ”
“Terkait isu SKT desa yang disebut-sebut digadaikan, SKT yang mana yang dimaksud (?) Saya sendiri tidak tahu dan tidak mengerti maksud tudingan tersebut, berita yang di viralkan tidak benar alias Hoax ” tegasnya.
Ia juga membantah keras adanya dugaan penggandaan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Kalau dikatakan digandakan, berarti harus ada dua surat yang sama. SKT yang mana yang disebut digandakan? Tuduhan itu tidak benar dan tidak pernah terjadi,” jelasnya.
Saya selaku Kepala Desa yang telah di fitnah dan di cemarkan nama baik saya berharap kepada pihak-pihak yang merasa memiliki informasi atau ingin melakukan konfirmasi agar datang langsung ke kantor desa, bukan menyampaikan tudingan melalui media sosial dan mengatakan hal yang tidak benar , saya sangat kecewa dan hal ini akan saya lanjutkan ke aparat penegak hukum kepolisian Polda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang
“Kami berharap jika ingin melakukan konfirmasi, silakan datang langsung ke kantor desa. Jangan menyampaikan di media sosial yang justru berpotensi menjadi fitnah hal tersebut tidak cukup disini bagi media yang telah mencemarkan nama baik saya tidak cukup sampai disini , saya akan membuat laporan berita tidak benar yang di tujukan kepada saya , fitnah kepada diri saya pribadi ataupun sebagai aparatur Pemerintahan desa.” ujarnya.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan telah mencemarkan nama baik dan berpotensi merugikan secara pribadi maupun institusi pemerintahan desa. Atas tudingan yang dinilai sebagai fitnah, pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.
“Ini sudah termasuk fitnah. Jika terus berkembang tanpa dasar yang jelas, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tidak Ada Masalah Honor Guru PAUD dan Kader. Selain isu SKT, Kepala Desa juga membantah adanya persoalan terkait honor guru PAUD dan kader desa. Ia memastikan bahwa honor guru PAUD dan kader telah dibayarkan sebagaimana mestinya dan seluruh laporan penggunaan anggaran telah disusun sesuai aturan serta akan dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Tidak ada masalah dengan honor guru PAUD dan kader. Semuanya sudah diberikan dan laporan pertanggungjawabannya akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Timbang Deli berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Berdasarkan Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU KUHP Terbaru Ada Ancaman Berita Bohong dan Fitnah :
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
Kode Etik: Pasal 7 ayat (2) mewajibkan wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang secara tegas melarang pembuatan berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penyelesaian: Jika terjadi sengketa, mekanismenya adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
Sanksi: Perusahaan pers yang melanggar dapat didenda hingga Rp500 juta menurut Pasal 18 Ayat (2).
2. UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)
Wartawan yang mengunggah berita di media sosial pribadi atau situs berita yang tidak terverifikasi sering dijerat UU ini.
Berita Bohong: Pasal 28 ayat (1) dan (3) melarang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen atau menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Fitnah/Pencemaran Nama Baik: Pasal 27A mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
Sanksi: Pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Fitnah: Pasal 311 KUHP (dan pasangannya di KUHP Baru) mengancam pelaku fitnah dengan pidana penjara hingga 4 tahun.
Berita Bohong: Pasal 390 KUHP mengatur pidana bagi penyebar berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan.
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Badan Pembinaan Hukum Nasional
4. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Mulai Oktober 2024, UU PDP berlaku, di mana jurnalis berpotensi terjerat jika menyalahgunakan data pribadi dalam pemberitaan. (melanggar ketentuan data pribadi)
(Tim)












