HIMBAUAN KPK SESUAI SE KEPADA SELURUH SEKOLAH UNTUK TIDAK LAKUKAN GRATIFIKASI PUNGUTAN TAK RESMI DALAM PENERIMAAN MURID

Berita15 Views
banner 468x60

 

 

banner 336x280

BENGKULU : busernusantarasorottv.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penerimaan dan pemberian tidak resmi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 Bisa Ditegaskan Dalam Bentuk Apa Pun.

 

SE tersebut bernomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung mengatakan penerbitan SE ini lantaran banyak praktik kecurangan saat PPDB.

“Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,”Jelasnya dalam keterangannya, seperti dikutip pada Rabu 5-6-2024 Kemarin.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tak resmi terjadi di 2,24 persen sekolah dalam penerimaan murid baru.

Menurut Ipi, pungutan tidak resmi itu terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi persyaratan.

Dengan adanya SE baru ini, KPK berharap PPDB 2024 dapat bersifat transparan dan akuntabel.

Dalam SE tersebut menyatakan ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB.

Selain itu, SE tersebut juga mengajak agar masyarakat tidak melakukan praktik gratifikasi selama proses PPDB.

Ipi menegaskan bahwa jika pemberian dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai suap.

Menurutnya, pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

 

(ThomasBkl)

banner 336x280
Baca Juga  Polda Kepri selidiki Perekrutan Honorer Fiktif di Setwan DPRD Kepri.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *