Ibu Kadis DLH Deliserdang Sombong Tidak Mau Bertemu Dengan Wartawan

Deli Serdang,BNSTV

Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang propinsi sumatera utara, yaitu Dinas DLH

Hal itu terbukti ketika sejumlah awak media yang tergabung di Iwo Indonesia DPD Deli Serdang, hendak bertemu dan ada yang akan di pertanyakan kepada kepala dinas Elinasari nasution SP, 4/4-2024 saat tim Iwo Indonesia DPD Deli Serdang sampai di kantor salah satu anggota honor mengatakan Kalau ibu kadis lagi ada tamu tunggu aja sebentar, Berselang setengah jam salah satu anak honorer keluar dari ruangan kepala dinas langsung menyampaikan kepada tim Iwo Indonesia kalau ibu kadis sudah keluar, imbuhnya,

lantas anggota Iwo Indonesia menjawab tapi kami di suruh menunggu karena kadis lagi ada tamu kok tiba tiba sudah keluar, kami di sini dari tadi tidak melihat kadis keluar, sepertinya kalian sudah membohongi kami kadis ada di dalam tapi kalian bilang tidak ada, kami gak mau berdebat kalau memang bisa kami ketemu ya ketemukan kalau tidak bisa ya sudah,

Lalu salah satu anggota Iwo Indonesia DPD Deli Serdang, membuka pintu ruangan kadis alangkah terkejutnya di ruangan yg gelap ibu kadis Elinasari nasution SP ada di dalam ruang yang gelap begitu terbuka kadis langsung keluar,

Dengan sontak dan sombong lalu bertanya dengan Tim Iwo Indonesia, ada apa, lalu tim menjawab kami mau ketemu dengan ibu kadis tapi kalau ibu menyapa kami sambil berdiri kan kurang etis karena ibu kadis kan punya Ruangan, dengan nada agak kaku Elinasari menjawab maaf saya lagi sibuk dan ada pertemuan sambil meninggalkan tim Iwo Indonesia DPD Deli Serdang,

Baca Juga  Pengurus DPW SPRI Sumut Periode 2023 s/d 2028 Resmi Dilantik Medan,Busernusantarasorottv .com Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara resmi dilantik oleh DPP SPRI. Ketua Umum SPRI Hence Mandagi melantik langsung Burju Simatupang sebagai Ketua DPD SPRI Sumut bersama jajaran pengurus lainnya di Hotel Saka, Kota Medan, Kamis (23/11/2023). Pengurus DPD SPRI Provinsi Sumut periode 2023 -2028 yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan DPP SPRI bakal segera melalukan konsolidasi organisasi ke seluruh Kota dan Kabupaten se Sumut. “Kita akan segera menyusun program peningkatan kualitas wartawan dan melaksanakan kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat,” ujar Burju saat memberi sambutan di sela acara pelantikan. Sementara Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi dalam sambutannya, cukup banyak memberi masukan terkait tindaklanjut pembahasan potensi belanja iklan menjadi sumber Pendapat Asli Daerah atau PAD dari pajak iklan media. “Selama ini ratusan triliun belanja iklan nasional atau biaya promosi barang dan jasa produk perusahaan nasional melalui media massa hanya dinikmati oleh segelintir konglomerat media. Perlu ada regulasi yang mengatur agar pajak media dari belanja iklan bisa jadi PAD bagi pemerintah Provinsi,” papar Mandagi. Hal itu, menurut Mandagi, harus diperjuangkan agar media lokal bisa hidup dan berkembang karena memiliki sumber penghasilan dari iklan yang terdiatribusi merata di setiap daerah. “Sekarang ini kan hanya dimonopoli oleh media arus utama nasional. Bagaimana wartawan di daerah bisa sejahtera dan independen jika sumber utama penghasilan dari iklan tidak ada. Padah ada potensi biaa diraih jika pemda membuat regulasinya,” terang Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia. Mandagi juga mendorong, pengurus DPD SPRI Sumut dapat berperan aktif dalam peningkatan kesejahteraan dan kualitas wartawan. “Naskah akademis tentang potensi PAD dari belanja iklan harus segera disusun. Karena SPRI Sumut pernah menggelar diskusi media tentang hal itu. Harus ada tindaklanjutnya,” imbuhnya. (SMS/L).

Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi. Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tegasnya .

Di duga kadis DLH tidak mengerti tentang undang undang pers, minta bupati Deli Serdang untuk meninjau kinerja kadis DLH Elinasari nasution SP, agar bisa menghargai insan pers, apa lagi insan pers itu mitra untuk pemerintahan Deli Serdang,
(musa/Lss).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *