Cirebon, busernusantarasorotTV-Toni Heriyanto dalam menuntut haknya terkait rumah yang ditinggalinya kini telah tiada Kamis 14 September 2023 yang dimakamkan di dalam rumah yang dimilikinya. Dari bukti Surat Pernyataan Jual Beli di Kertas Segel 27 Januari 2004 hingga akhir hayatnya tidak ada yang merealisasikan dari Pemerintah Kota Cirebon. Kebenaran itu tidak akan mati oleh waktu walaupun sang Pemilik Tanah hari ini sang Pemilik Tanah waktunya usai kembali kepada sang Pencipta Allah SWT.
Kami yang hidup dan yang diberi amanah oleh Almarhum tetap akan meneruskan perjuangannya. Dan waktunya akan tiba, terimakasih atas perjuangannya untuk mewujudkan harapan selama dia hidup.
Dalam hal ini Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib untuk memelihara Fakir Miskin dan Anak terlantar. Bagi keduanya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi rehabilitasi sosial jaminan sosial, perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial sebagai wujud pelaksanaan kewajiban Negara dalam rangka menjamin terpenuhinya hak kebutuhan dasar warga Negara yang miskin serta tidak mampu.
Akan tetapi sangatlah disayangkan Pemerintah Kota Cirebon telah mengabaikan Perintah dari Pasal 34 Undang-undang Dasar 45 yang tidak bisa diganggu gugat. Diantaranya yang menimpa Toni Heryanto dari salah satu warga yang bertempat tinggal di jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Sigendeng No. 31 RT. 001 / RW. 003 Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat.
Dikarenakan rumah yang ditempati Toni Heryanto beserta istri serta satu anak laki-laki nya dengan memiliki bukti Surat Pernyataan Jual Beli di kertas segel 27 Januari 2004. Dan ditandatangani oleh beberapa pihak yang terkait diantaranya Tien Kartinah Budiono sebagai pemilik, Toni Heryanto sebagai Pembeli dan Mukarto Siswoyo sebagai saksi. Agus Hendro Cahyono salah satu anak dari Tien Kartinah Budiono. Mereka telah melakukan kesepakatan bersama dalam melakukan jual beli sebidang tanah di tahun yang tertera di surat segel tersebut.
Akan tetapi selama ini rumah yang ditempati oleh Toni Heryanto beserta keluarganya dalam memiliki Surat Kepemilikan Tanah tidak terealisasi dikarenakan ada permasalahan antara pihak Mukarto Siswoyo sebagai pemilik rumah yang bersebelahan Toni Heryanto dengan para ahli warisnya Tien Kartinah Budiono.
Riwayat Tanah yang dimiliki oleh Toni Heryanto dijelaskan oleh Herniati istri Toni Heryanto dikarenakan selama ini Toni Heryanto sedang mengalami sakit stroke dan semakin hari semakin bertambah parah kondisi fisiknya (3/4/2023).
“Dan bila Toni tidak mendapatkan umur panjang maka jenazahnya akan di makamkan di dalam rumah tersebut.” tegas Herniati.
Dalam kesehariannya keluarga Toni Heryanto dan Istri beserta seorang anak laki-lakinya untuk memenuhi kebutuhan hidup dapat bantuan dari sebuah Gereja yang notabenenya keluarga tersebut merupakan keluarga muslim.
Selain itu sampai saat ini pihak Pemkot tidak melakukan apa-apa terkait keadaan rumah dalam keadaan rusak parah bahkan sangat tidak layak huni akibat adanya pohon besar di tengah-tengah rumah. Yang berakibat bertambah rusaknya rumah yang dihuni dari keluarga Toni Heryanto.
Sesuai dengan pengakuan dari Herniati saat ini rumah kediamannya sedang diperbaiki ala kadarnya dari seorang Donatur Negeri Singapura, dikarenakan sangatlah memperihatinkan dari kondisi rumah yang rusak parah akibat hujan terus menerus bila di saat musim penghujan.
Dalam kesempatan itu Herniati menerangkan perihal tanah yang ditinggalinya sejak tahun 2001 dengan memiliki Surat Domisili itu berdasarkan surat-surat yang dipegang dan juga dia menerangkan bahwa Toni Heryanto memiliki sebidang tanah di jalan Cipto Mangunkusumo Sigendeng nomor 31 RT. 01/ RW. 03 Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Lebih jauh Herniati menerangkan mengenai Surat Pernyataan jual beli Toni Heryanto dengan Tien Budiono memiliki tanah dan bangunan pada 27 januari 2004 di situ diterangkan bahwa luas tanah seluas 130 m² dari bangunan induk, bangunan induk ini yang dimiliki Mukarto Siswoyo, adapun batas tanah yang dimiliki Toni Heryanto dan Tien Kartinah Budiono dengan batas utara adalah tembok baru yang dibuat Mukarto Siswoyo selaku pembeli tanah tersebut.
Lebih lanjut, Herniati mengungkapkan bahwa Toni Heryanto sempat mengejar Mukarto Siswoyo di Desa Budur Ciwaringin Kabupaten Cirebon untuk meminta sertifikat tanah sesuai perjanjian jual beli tanah antara Tien Kartinah Budiono sebagai pemilik tanah dengan Toni Heryanto sebagai Pembeli. Toni Heryanto di dalam surat perjanjian jual beli tanah tersebut mempunyai kekurangan dalam pembayaran sebesar Rp.7.500.000,- yang akan dilunasinya setelah surat jual beli Sertifikat tanahnya jadi. Tetapi hingga saat ini belum ada sertifikatnya, bukannya pihak Toni Heryanto tidak ingin melunasinya namun Toni Heryanto menginginkan surat sertifikatnya terlebih dahulu diterima baru dilunasi sesuai dengan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah.
Dalam perjalanan Pemerintah Kota Cirebon telah mendirikan sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sekitar tahun 2007 saat Toni Heryanto pergi ke Kalimantan dengan demikian pendirian TPS tersebut tidak seijin yang bersangkutan. Dalam artian telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau Kuasanya.
Sebelum didirikan TPS DLH Kota Cirebon menaruh satu bak Dump truk untuk penampungan sampah akan tetapi warga sekitar dan Toni Haryanto juga mengajukan keberatan, Toni Haryanto pernah menghadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon menghadap Topan (Alm) namun hanya diberikan janji-janji dan hingga diganti oleh Kepala DLH yang baru H. Abdul Sukur pun juga sama. Justru Bak sampahnya diganti dengan yang besar ditambah atap yang permanen, volume sampahnya juga over dari jam 5 pagi hingga jam 05 sore. Truk pengangkut sampah beroperasi per 1 jam. Akan tetapi truk sampah kadang hingga 1 Minggu lamanya tidak diangkut dikarenakan terlalu banyaknya sampah sampai masuk rumah sehingga menimbulkan bau busuk yang menyengat bahkan hadir dengan banyaknya belatung di saat penghujan.” terangnya.
“Dengan hal tersebut Toni Haryanto habis kesabarannya sehingga berkelahi dengan pegawai-pegawai di tempat sampah sampai ingin memecahkan kaca mobil. Akhirnya pada tanggal 24 Agustus 2020 dilakukan penutupan sampah secara permanen oleh pemerintah kota Cirebon.” ungkapnya.
“Kami sangat kecewa sekali dengan Pemerintah Kota Cirebon, karena TPS mulai 1 jam minta izin namun minta izinnya kepada PT Saluyu bukannya kepada Toni Heryanto dan Dra. Hj. Eti Herawati sebagai Wakil Walikota Cirebon menjanjikan kompensasi sewa lahan kepada Toni Heryanto apabila yang bersangkutan menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun akhirnya sampai saat ini tidak terealisasi bahkan semakin ke sini semakin dipersulit langkahnya, sehingga memberhentikan pembangunan taman. Boleh diteruskan jika Pemda Kota dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah TPS Cipto itu milik Pemerintah Kota Cirebon tapi ternyata setelah dihentikan dua minggu Pemerintah Kota Cirebon tidak dapat membuktikan surat keabsahan kepemilikannya tersebut, Kemudian dipanggil ke Kantor kelurahan Kesambi.” jelasnya.
“Di tanggal 24 Agustus 2020 TPS Cipto Kota Cirebon telah ditutup oleh Ruliyanto sebagai Kepala Seksi DLH Kota Cirebon secara permanen, Pemkot menggandeng PT. Saluyu Vespario untuk menyalurkan program CSR-nya dibangun Taman Vespa di bekas TPS tersebut.” pungkasnya. (Bams/MB)