Kades Lebong Tandai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tahun Anggaran 2022 – 2023 Oleh Kejari B/U

Sorot36 Views

Bengkulu Utara : busernusantarasorottv.com : Salah Satu Oknum Kepala Desa Lebong Tandai Inisial (SU), Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan Oleh Kejari Bengkulu Utara Selama 20 Hari Kedepan, Guna Untuk Memudahkan Proses Pemeriksaan Dalam Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Pada Tahun 2022-2023 Senilai 2,8 Miliar, (SU) Mulai Ditahan Terhitung Dari Tanggal 20 Oktober Hingga 8 Nofember Bulan Depan Tahun 2025 ini, (SU) Ditahan Di Rutan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara Restu Dermawan,SH,MH Mengatakan, Bahwa Ditetapkanya SU Tersangka Setelah Penyidik Menemukan Cukup Alat Bukti Adanya Dugaan Kuat Korupsi, Dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa.

Jumlah Anggaran Yang Dikelolah (SU) Mencapai 2,8 Miliar, Pada Tahun 2022 1,3 Miliar, Tahun 2023 1,5 Miliar. Ironisnya Kegiatan Tersebut Bersifat Fiktif, Sementara Pencairan Dan Penggunaan Anggaran Tetap Dilakukan Oleh Pemerintah Desa. Dari Hasil Audit Juga Pemeriksaan Dilapangan, Terdapat Kegiatan Yang Tidak Sesuai RAB Bahkan Fiktif.

Penyidik Akan Rampungkan Berkas Perkara Dan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Guna Untuk Proses Persidangan,”Tutup Kejari Demikian.

(Thomas)

Baca Juga  BANGUNAN PERTADES DESA KARYA PELITA KEC, MSS BELUM ADA TANDA TANDA DILANJUTKAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *