BENGKULU, busernusantarasorottv-Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Asrama Haji Tahap I Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.
“Sampai Saat ini, Baru Satu Tersangka Yang Ditetapkan, Yakni, Kontraktor Berinisial SU.”Melansir harianbengkuluekpress.
Dari Keterangan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.SH Penambahan Tersangka Korupsi Asrama Haji sangat Dimungkinkan.
Saat Disinggung Apakah Tersangka itu Berasal Dari Saksi Yang mengembalikan Uang Kerugian Negara? Danang Mengatakan Belum Tentu.
“Semua Sangat Dimungkinkan Adanya Penambahan Tersangka. Belum Tentu saksi Yang Kembalikan Kerugian Negara Jadi Tersangk, Kami Masih Menunggu Perkembangan Penyidikan,”Jelas Danang.
Lebih Jauh Danang Menjelakan, Sejauh ini Korupsi Asrama Haji Masih Tahap I, Penyidik Melengkapi Beberapa Dokumen Agar Berkas Satu Orang Tersangka Segera Lengkap Atau P21.Terkait Dengan Pengembalian Kerugian Negara, Danang Mengaku Belum Ada Penambahan.
Saat ini Total Pengembalian Yang Sudah Diterima Dari Satu Tersangka Dan Beberapa Saksi Lainnya Rp 778 Juta.
Rinciannya, Tersangka SU Rp 450 Juta, Saksi Berinisial M Sebesar Rp 200 Juta, Saksi Berinisial W Rp 75 Juta Dan Saksi Berinisial MT Rp 53 Juta.
Uang Yang Dikembalikan Para Saksi Tersebut Merupakan Fee Pinjam Bendera Perusahaan. Sementara itu Total Kerugian negara Proyek Asrama Haji Rp 1,2 Miliar Lebih.
“Belum Ada Penambahan untuk Pengembalian Kerugian Negara,”imbuh Danang.
Pihak yang pertama kali menitipkan uang kerugian negara adalah tersangka SU yang merupakan kontraktor dari PT Bahan Krida Nusantara Rp 450 juta sekira Bulan Juli 2023 lalu. Setelah SU, Secara bertahap kemudian saksi lain Mengembalikan Sampai Akhirnya Total Uang Yang Dititipkan Rp 778 Juta.
Seperti Diketahui, Sekira Bulan Maret 2023 Lalu, Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Mulai Memeriksa Sejumlah Saksi Terkait Dengan Proyek Asrama Haji.
Untuk Diketahui, Salah Satu Pejabat Kemenag Yang Pernah Dimintai Klarifikasi Adalah Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Sampai Bendahara Serta Pihak Terkait Lain.”Demikian.
(Buserbkl)