Kegiatan Pengurugan Oleh PT. Raja Sukses Propertindo Mengakibatkan Akses Jalan Rusak Parah Di Desa Pasindangan Kabupaten Cirebon

Berita4 Views

Cirebon, busernusantarasorottv.com- PT. Raja Sukses Propertindo yang beralamatkan Jl. H. Abas No. 48 Trusmi Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon sedang gencar-gencarnya dalam melakukan Pengurugan lahan bekas empang di bibir pantai Desa Pasindangan Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon mengakibatkan kerusakan yang parah pada akses jalan untuk keluar masuk para warga sekitarnya.

Dalam kesempatan itu pihak media melakukan investigasi ke lapangan yang mana sedang melakukan kegiatan Pengurugan. Terlihat jelas kendaraan roda empat khususnya Dum truk hilir mudik keluar masuk untuk membawa tanah yang digunakan dalam Pengurugan lahan tersebut.

 

Di saat itu juga media konfirmasi kepada para warga setempat yang terdampak dengan adanya kegiatan setiap harinya, dan media pun mendapatkan informasi dari Slamet Widodo warga RT. 04 RW. 05 Desa Pasindangan Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon yang mana ia mengutarakan keluhannya dikarenakan setiap hari dalam satu keluarga terganggu dalam melakukan rutinitas kegiatannya maupun keperluan keluarga. Diakibatkan oleh kegiatan Pengurugan dengan adanya hilir mudik puluhan Dum truk dalam membawa muatan tanah untuk Pengurugan.

Apalagi di saat penghujan jalan yang dilalui warga lebih parah lagi yang dikhawatirkan adanya kecelakaan tunggal akibat licinnya jalan atau rusaknya kendaraan yang dipakainya.

 

Maka dari itu mereka telah mengadu kepada pihak media agar mereka dapat difasilitasi dengan pihak Pengembang, apakah mereka mendapatkan ganti rugi berupa kompensasi dari Pengembang tersebut ?

Dalam kesempatan itu media konfirmasi kepada Bowo Wicaksono Kuwu Desa Pasindangan Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon terkait adanya laporan dari beberapa warga yang terdampak proyek Pengurugan bekas empang untuk dijadikan perumahan oleh PT. Raja Sukses Propertindo yang dikenal dengan Trusmi Land.

“Perihal perijinan yang dimaksud bukan ranah Pemerintah Desa karena rekom tersebut yang mengeluarkan adalah Dinas terkait termasuk Sat plane yang memperhatikan unsur-unsur Dampak Lingkungan. Alangkah baiknya langsung ditanyakan ke pihak Developer. ” jelas Bowo melalui Watts Up nya.

Baca Juga  Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

 

Selain itu Kuwu Desa Pasindangan menjelaskan terkait Kompensasi bahwa sudah diberikan uang debu sebelum kegiatan proyek dilaksanakan. Jalan rusak akibat proyek adalah sebuah keniscayaan yang pasti akan diperbaiki kembali seperti proyek perumahan di Desa-desa lain.

 

Aktivitas Pengurugan terjadi di area depan SPBU Tangkil jalan Raya Gunungjati Kabupaten Cirebon. Dampak aktivitas ini sempat menjadi sorotan warga karena material urugan (tanah/lumpur) yang terbawa truk proyek tercecer sepanjang jalan Raya Gunungjati. Hal ini menyebabkan jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan, bahkan dilaporkan memakan korban jatuh ataupun kecelakaan tunggal.

 

Pengurugan ini merupakan bagian dari alih fungsi lahan di Wilayah Desa Pasindangan Kecamatan Gunungjati yang merupakan kawasan penopang Kota Cirebon.

 

Dengan adanya banyak laporan masyarakat baik para pengguna jalan yang melewati jalan Raya Gunungjati atau masyarakat setempat, pihak media mendatangi Kantor PT. Raja Sukses Propertindo (Trusmi Land) untuk konfirmasi dengan adanya permasalahan, selain itu juga sesuai dengan arahan dari Kuwu setempat dalam mempertanyakan baik perijinan maupun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pengembang untuk usaha perumahan (2/2/26).

 

Pembangunan perumahan di Wilayah pinggir pantai memiliki beberapa persyaratan yang dipenuhi oleh Pengembang sebagai berikut :

 

1. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang : Pembangunan harus sesuai dengan Tata Ruang Wilayah Pantai yang telah ditetapkan.

2. Batas Sempadan Pantai : Minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

3. KDB (Koefisien Dasar Bangunan) : Maksimal 30 % dari luas Persil.

4. KLB (Koefisien Lantai Bangunan) : Maksimal 0,6.

5. KDH (Koefisien Dasar Hijau) : Minimal 70 % dari luas Persil.

6. Akses Publik : Penyediaan jalan akses publik menuju Pantai dengan lebar minimal 10 meter.

Baca Juga  Wujudkan Rutan Zero Halinar Rutan Tanjung Pura Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama

7. Perlindungan Pantai : Pembangunan struktur dan sistem perlindungan Pantai yang memadai.

8. Ketinggian Bangunan : Maksimal 15 meter, kecuali untuk bangunan khusus.

9. Perijinan : Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi.

 

Selain itu Developer juga harus memenuhi persyaratan lain seperti :

 

1. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) : Jika luas lahan lebih dari 10.000 m2.

2. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) : Jika luas lahan kurang dari 10.000 m2.

3. Persetujuan Lingkungan : Dari Dinas Lingkungan Hidup.

4. Izin Warga : Persetujuan dari warga sekitar.

 

Akan tetapi hingga saat berita ini dinaikkan pihak Pengembang yakni, PT. Raja Sukses Propertindo (Trusmi Land) tidak menanggapinya.

 

Sebelumnya media pun konfirmasi ke Dinas Pemukiman dan Perumahan (Kimrum) Kabupaten Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon itu pun sama tidak menanggapinya.

 

Maka dari itu semua, Media akan bersurat ke Kuwu Desa Pasindangan Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dan ditembuskan Ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Gubernur Jawa Barat dan Instansi-instansi Pemerintah terkait. Supaya permasalahan ini diselesaikan dengan baik agar kedepannya tidak ada masalah yang lebih besar lagi diantaranya kerusakan lingkungan hidup khususnya di wilayah tepi pantai.

 

(Bam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed