Kejaksaan Tinggi Berikan Sosialisasi Prosedur Pengaduan Masyarakat

Berita100 Views

Bengkulu : busernusantarasorottv.com : Banyak laporan dari masyarakat baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun lainnya yang masuk di Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait indikasi adanya korupsi di beberapa sektor pemerintahan.

Berkaitan dengan hal tersebut kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal melalui Kasi Pidana Khusus Danang Prasetyo D. SH.MH mengatakan ” sudah banyak laporan pengaduan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu maupun yang diturunkan dari Kejaksaan Agung RI untuk ditangani di Kejati Bengkulu tetapi dari laporan tersebut hampir banyak belum memenuhi ketentuan”.

” Pelapor seharusnya memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 43 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai syarat minimal pelaporan yang harus disertai bukti dukung yang valid baik dokumen ataupun keterangan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan”.

Hampir banyak laporan yang diterima hanya sebatas analisa dari data yang minim dan ujungnya menyimpulkan patut diduga. Memang benar diakui kata Danang bahwa semua patut diduga karena dalam penegakan hukum menganut asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) tetapi dalam asas praduga tak bersalah terdapat asas pra duga bersalah artinya dalam pelaporan yang disampaikan harus betul-betul menyampaikan fakta sebenarnya dengan disertai bukti dukung yang valid sehingga asas bersalah dapat diyakini sebagai suatu kebenaran yang harus ditindaklanjuti.

“Contoh kalau kita bandingkan perkara pembunuhan yang harus betul-betul ada korban dan pelaku serta cara melakukannya, sama halnya dengan korupsi yang dinilai adalah fakta tentang perbuatan korupsi bukan data semata, antara perbuatan dengan data harus sinkron sehingga menunjukan telah terjadi korupsi.

Terlepas terpenuhi dan tidaknya syarat minimal tersebut,”kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi LSM atau masyarakat yang telah melaporkan dugaan korupsi sebagai fungsi kontrol sosial,”

Baca Juga  Didesa Padang Mahondang Dusun 10 Aek Nauli, Dusun 11 Bulu Cina, Proyek, Dusun 12 Pisang Binaya Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara sudah 59 tahun Jalan Rusak Berat Sudah Ada Kampung Aek Nauli, Bulu Cina, Proyek Pisang Binaya di tahun 1965 Sudah Ada Kampung Kami Dan Tidak ada di Perhatikan Pemerintahan Indonesia

Majelis Pimpinan Nasional Organisasi masyarakat (OMBB) M.Diamin, memberikan apresiasi setingginya kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang telah memberikan Edukasi untuk pelaporan, sambut Ketum Organisasi masyarakat Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M.DIAMIN,

DPP FMBM mengajak rekan – rekan LSM serta Ormas lainnya,”Mari kita bantu pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengungkap kasus dan bersama – sama menegakkan supremasi hukum di Bumi Rafflessia,”Tutup Nelly Demikian

(Thomas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *