Ketidakpastian Hukum Dalam Kasus Kuwu Yoni Desa Sidawangi Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Yang Diduga Memiliki Ijazah Palsu

Pemerintahan11 Views

Cirebon, busernusantarasorotTV-Sudah dijadikan Tersangka oleh Polres Cirebon, dalam Kasus Ijazah Palsu Paket B yang menimpa Yoni Kuwu Desa Sidawangi Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Saat ini, berkasnyapun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sumber, dan tinggal menunggu berkas P21. Akan tetapi hingga saat ini Yoni masih tetap menjabat sebagai Kuwu Desa Sidawangi Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Jawa Barat, namun rumor nya Yoni akan mencalonkan diri kembali dalam bursa Pemilihan Kuwu akhir Oktober 2023 mendatang.

Terkait Ijazah Palsu yang dituduhkan terhadap Yoni berkasnya pun Valid yang diperoleh JP menyebutkan, tanggal 30 April sekitar Tahun 2018, Polres Cirebon sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada Pelapor Kasus tersebut. Pelapor sendiri adalah Mohamad Soleh, Warga Sidawangi.

Data dari Disdik Kota Depok, tempat Yoni mendapatkan Ijazah Paket B tersebut. Surat tertanggal 13 November 2017 itu menyatakan, nama Yoni tidak terdaftar sebagai Warga Belajar dan Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket B, Tahun Ajaran 2016-2017 yang didapatkan oleh Mohamad Soleh.

Isi surat yang langsung ditanda tangani Kadisdik Kota Depok Mohamad Tamrin, akan tetapi ia menyatakan menolak dengan tegas kalau dirinya tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Lulus kepada Yoni.

Lebih parahnya lagi, keluarnya Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Kota Depok, dengan nama Kepala Dinas Pendidikan yang berbeda, yaitu dengan nama Herry Pansila, yang diduga dipalsukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam suratnya, Kadisdik Herry Pansila mengeluarkan Surat Keterangan Lulus kepada Yoni, tertanggal 10 Juli 2017. Sebenarnya Kadisdik tahun itu yang menjabat adalah Kadisdik Mohamad Tamrin. Sedang Herry Pansila menjabat Kadisdik Kota Depok tahun 2013.

“Datanya sudah lengkap. Namun sayangnya sampai saat ini Kejari Sumber belum mengeluarkan berkas P21. Padahal, data apa lagi yang harus dilengkapi.” ujar Nara Sumber.

Baca Juga  BUPATI SAMOSIR SERAHKAN PIALA BERGILIR BUPATI CUP SAMOSIR  KEPADA ANTAP FC 

Namun Nara sumber yang lain menyebutkan, belum diprosesnya berkas P21 oleh Kejaksaan, justru karena Mohamad Soleh yang juga sang pelapor, sampai saat ini tidak mau memenuhi panggilan Kejaksan, ketika ingin diklarifikasi. Hasilnya Kejaksaan kabarnya belum dapat mendapatkan keterangan dari saksi kunci.

Yang menjadi pertanyaan hingga saat ini Pelapor justru sampai sekarang menghilang seperti ditelan bumi.

“Semestinya dia ingin diperiksa, dikarenakan yang bersangkutan merupakan saksi kunci. Permasalahannya bukti-bukti sudah kuat,” terang Nara sumber ini.

Dalam kesempatan itu Media konfirmasi kepada Yoni melalui Wats App, terkait kasus yang menimpanya soal Diduga memiliki Ijazah Palsu Adapun yang menjadi bahan pertanyaan kepada Kuwu Desa Sidawangi diantaranya :

  1. Di mana Sekolah Dasarnya ?
  2. Di mana Sekolah SMP nya ?
  3. Di mana Sekolah SMA nya ? dan di mana Perguruan Tinggi saat kuliah ?

Akan tetapi sangat disayangkan Yoni hingga saat berita dinaikkan, ia belum dapat memberikan keterangannya, meskipun Media seringkali mencari informasi di Kantor Desa Sidawangi, akan tetapi Yoni jarang ada di tempat kerjanya (27/8/23).

Dengan tidak adanya keterangan dari Yoni terkait Dugaan Ijazah palsunya, Media konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan meminta tanggapannya terkait Kuwu Yoni yang sedang tersandung kasus Pemalsuan Ijazah dirinya, apakah sudah diberhentikan atau masih dalam proses lebih lanjut. Dikarenakan kasus tersebut mangkrak sejak tanggal 30 April 2018 hingga saat ini, dengan nomor Lp : LPB/96/II/2018/JABAR/Res.CRB tgl 03/Februari/2018, Tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Dikarenakan yang bersangkutan masih dan tetap menjabat sebagai Kuwu aktif bahkan dengan santernya kabar ia akan mencalonkan dirinya kembali pada Pilwu mendatang.

“Kami tidak mengetahui secara pasti apakah itu diberhentikan atau masih dalam proses.” jelas Nanan Abdul Manan melalui Wats App pribadinya (28/8/23).

Baca Juga  H.Said Hadi,SE" DPRD Deli Serdang Berpesan :Awas HACKER Modus Penipuan Undangan Pernikahan Di WhassApp Dan Sosmed

“Kami dari DPMD menghargai proses Hukum sampai adanya putusan Pengadilan.” pungkasnya.
(Bam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *