Khaeruddin Kuwu Desa Japurabakti Kecamatan Astana Japura Kabupaten Cirebon Diduga Pungut Rp. 1.000.000,- Per Bidang Dalam Jumlah Bidang Tertentu Pada PTSL 

Sorot17 Views

 

Cirebon, BusernusantarasorotTV– Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan.

 

Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar

Rp 150.000,-.

 

Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya

Rp.150.000,- saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, tidak sedikit beberapa Desa yang mendapatkan Program PTSL di Kabupaten Cirebon salah satunya di Desa Japura Bakti Kecamatan Astana Japura Kabupaten Cirebon, Panitia PTSL diduga memungut biaya sebesar Rp.1000.000,- sesuai dengan arahan Khaeruddin selaku Kuwu setempat.

 

Dalam kesempatan itu Media beberapa kali mendatangi Kantor Desa setempat untuk melakukan konfirmasi kepada Kuwu Khaeruddin, akan tetapi sangat disesalkan yang bersangkutan tidak pernah ada di tempat.

 

Perlu diketahui Kuwu Khaeruddin merupakan ASN Bappeda yang pernah juga tersandung kasus terkait BLT DD yang diduga jadi Bancakan (https://suaraindonesianews.com/news/blt-dana-desa-diduga-jadi-bancakan-pemdes-japura-bakti/).

Dalam perihal tersebut pihak dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta pihak-pihak yang terkait, diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap para oknum yang telah memungut Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak sesuai dengan Peraturan SKB 3 Menteri. Yang sangat merugikan masyarakat setempat.

 

Adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

 

1. Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.-

 

2. Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.-

Baca Juga  SEORANG OKNUM GURU YANG DILAPORKAN ORMAS OMBB ATAS DUGAAN KASUS ASUSILA PELECEHAN DIBAWA UMUR MASIH MELENGGANG BEBAS

 

3. Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.-

 

4. Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.-

 

5. Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.-

 

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

 

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi Penyiapan Dokumen, Pengadaan Patok dan Materai, serta Operasional Petugas Desa/Kelurahan.

 

“Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap” :

 

(1). Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

(2). Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

 

Besaran biayanya Rp. 150.000,- Besaran biaya tersebut masih sesuai dengan SKB 3 Menteri. Dan bila besaran biayanya melebihi SKB 3 Menteri diduga ada penyelewengan Dana PTSL.

 

(Bam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *