MABAR ( MASANTREN BARENG ) RAMADHAN 1445 H DI SMKN 1 JAPARA

banner 468x60

KUNINGAN,Busernusantarasorottv.com-Kegiatan Pesantren Kilat/Smart Tren yang di judul menjadi MABAR ( Masantren Bareng ) di SMKN 1 Japara menurut Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubinmas Jaelani S.Pd menjelaskan kepada awak media Buser berdasarkan  surat  edaran nomor 12934 / TU.03/sekre Disdik Jabar tgl 06 maret 2024 yang di tujukan kepada seluruh kepala cabang dinas wilayah I s/d XII Didik Jabar sebagai panduaan kegiatan ke agamaan di bulan ramadhan  1445 H  yang merujuk kepada kalender pendidikan  provinsi jawa barat  tahun pelajaran 2023/3024 , yaitu berkenaan dengan kegiatan penumbuhan budi pekerti  ( kegiatan ke agamaan ) di bulan suci ramadhan  1445 H  yang isinya dalam edaran tersebut  di antarnya setiap pendidikan menengah  ( SMA / SMK /  SLB ) Agar Menyemarakan syiar Ramadhan dengan mengintensifkan amaliyah ramadhan dalam program siswa belajar di pesantren  ( Smart Tren  ) 1445 H Mengacu pada panduan  Kegiatan Penumbuhan Budi Pekerti  di  bulan ramadhan 1445 H / 2024 M ( Melenial Smart Tren Ramadhan ) dengan Tema Kegitan : Melalui  Smart Tren Ramadan kita persiapkan generasi  terdidik  terbaik .

Tujuan dari kegiatan Melenial Smart Tren Romadhan di antaranya adalah : 1. Menumbuhkan nilai nilai luhur Ramadhan dan penguatan pendidikan karakter . 2. Menambah dan memper luas wawasan keislaman . 3. Meningkatkan amaliah di bulan ramadhan yang di laksankan secara terlaksana , sesuai setuasi , kondisi , dan potensi masing masing satuan pendidikan . 4. Menerapkan pengamalan ajaran islam dalam

banner 336x280

kehidupan sehari hari  berupa bimbingan , arahan , pelatihan , pembiasaan yang di lakukan  secara bersama sama dan berkesinambungan antara pihak sekolah dengan orang tua .

Fungsi Kegiatan Smart Tren adalah sebagai media pembinaan keimanan , ketakwaan , dan ahlak mulia siswa,  meningkatkan literasi ke islaman , serta ajang silaturahmi antar siswa di sekolah dan lembaga lain .

Baca Juga  Online Casino Gambling allows you to earn money from your home

Berdasarkan Pedoman Smart Tren bentuk kegiatan yang di laksanakan yaitu di antaranya adalah Kajian Islam di sekolah  ( KIDS ) dalam bentuk : 1. Sswa masuk kegiatan pesantren . 2. Ajengan Masuk Sekolah . 3. Pesantren mandiri . 4. Pesantren Digital Irma Jabar.  Serta  berhias Smart Tren ( Berbudaya , Habituasi Iman dan Akhlak sehari  hari  ) dengan kegiatan  diantaranya : 1. Infak masal aktualisasi masagi ( IMAM ). 2. Ngobras ( Ngobrol bareng asatidz ). 3. Gerakan wakaf alquran . 4. Rantang berbagi ( masyarakat dan Panti Jompo / Griya selira  ) dan ke 5. Penulisan Musahf  alquran .

Dengan hal tersebut di atas sesuai dengan edaran DisdikJabar nomor 12934/TU.03/sekre tgl 06 maret 2024 yang di tujukan kepada seluruh kepala cabang dinas wilayah I s/d XII Didik Jabar sebagai panduaan kegiatan ke agamaan di bulan ramadhan  1445 H  yang merujuk kepada kalender pendidikan  provinsi jawa barat  tahun pelajaran 2023/3024 , maka SMKN 1 Japara Membuat  Tim Panitia kegiatan Smart Tren di sekolah  dengan nomor surat 194/KPG.11.01/SMKNJPR-CADISDIK.WIL-X tertanggal  19 Pebruari 2024 . Dengan jadwal kegiatan di mulai tanggal  15 Maret 2024 s/d tanggal  23 maret 2024 dengan pembagian  empat Gelombang khusus untuk kelas X dan XI dengan pembagian kelompok tgl 15

s/d  17  maret 2024 Kelompok kelas X Laki laki , tgl 17 s/d  19  maret 2024 Kelompok kelas X  Perempuan , tgl 19 s/d  21  maret 2024 Kelompok kelas X I Laki laki , dan tgl 21 s/d  23  maret 2024 Kelompok kelas XI  Laki laki .

Kegiatan Smart Tren tersebut di lakaksanakan dengan ketentuan biaya  kegiatannya tersebut di bebankan kepada orang tua siswa untuk makan sahur dan buka puasa  selama kegiatan di laksanakan serta infak untuk pematri  atau narasumber yang di undang untuk mengisi kegiatan  Smart Tren tersebut , dimana pematerinya dari UNISA dan HUSNUl.

Baca Juga  Выбираем самое известное https://auto-kraz.ru/secret-forest/ онлайн-казино в Интернете

Kenapa Pebiayaan di bebankan kepada Orang Tua Siswa kerena menurut Permendikbud nomor 63 tahun 2022  tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos tahun 2023 tanggal 23 desember 2022  dan nomor 18 tahun 2022 , nomor 023/H/KR /2022 tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka  melalui jalur mandiri pada tahun  ajaran 2023-2024  terdapat larangan dana bos di gunakan untuk konsumsi kepanitian kegiatan keagamaan dan hari besar Nasional , maka dari hal ketentuan tersebut Menurut Wakil Kepala sekolah bidang waka hubinmas dan ketua panaitia Pesantren Kilat SMKN 1 Japara menyampaikan atas nama pihak sekolah memutuskan untuk kegiatan,  Pesantren Kilat ( Smart Tren ) Remadhan 1445 H untuk masalah pembiayaan di bebankan kepada orang tua siswa . namun dari hal tersebut sebagian orang tua meminta kepada pihak sekolah untuk di pasilitasi makan dan sahurnya di laksanakan oleh kantin sekolah bagi orang tua yang tidak bisa mengantarkan  makan sahur dan berbuka puasa ke sekolah di karenakan jaraknya terlalu jauh , namun bagi yang keberatan di

sarankan di antarkan makan saur dan berbukanya langsung ke sekolah dan sekaligus bagi yang mau infak atau sedekah berbagi  Taqjil dan infak untuk pematri maka pihak sekolah  mempasilitasinya.

 

(EDI JUNAEDI )

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *