Bengkulu : busernusantarasorott.com : Status Tersangka Mantan Gubernur Bengkulu Riduan Mukti Kali ini Diduga Terlibat Penerbitan Izin Ilegal Yang Digunakan PT,DAM Untuk Tanaman Sawit Seluas 5,975,90 Hektare,”Ungkap Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) Venny Yulia Sari, Di Sejumlah Media Juga Venny Mengatakan,”Bahwa Riduan Mukti Bersama Empat Tersangka Lainya Terlibat Dalam Penerbitan Izin Serta Penugasan Lahan Yang Digunakan PT.DAM Untuk Tanaman Sawit Seluas 5,974,90 Hektare, Dari Total Luas 10,200 Hektare. Dan Empat Tersangka Yang Ditangkap Bersama Riduan Mukti Adalah ES,SAI, AM Dan BA,”Kata Venny Dari Sejumlah Media o7-o3-2025.
Mantan Gubernur Jadi Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Ilegal Penggunaan Kawasan Hutan Produksi Dan Lahan Transmigrasi Milik Warga Di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu. Sebelumnya Diperiksa Sebagai Saksi, Setelah Disimpulkan Riduan Dan Yang Lainya Jadi Tersangka Ujar Venny.
Untuk Diketahui,”ES Adalah Direktur PT,DAM Tahun 2010, Sai Adalah Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011, Dan BA Adalah Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 – 2016. Namun Tersangka BA Telah Dilakukan Pemanggilan Secara Patut Tiga Kali Tidak Hadir Dengan Alasan Yang Tidak Jelas,’Ungkap Venny,”Seraya Menambahkan Kasus ini Masih Terus Didalami Demikian.
(Thomas-Bkl)