Mantan Gubernur Bengkulu Kembali Ditetapkan Tersangka

Kriminal25 Views

Bengkulu : busernusantarasorottv.com : Mantan Gubernur Provinsi Bengkulu Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Ilegal Penggunaan Kawasan Hutan Produksi Dan Lahan Transmigrasi Milik Warga Dikecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Sebelumnya Riduan Mukti Pernah Juga Di Terapkan Tersangka.”Di Kutif Dari bidik.info 05-03-2025.

Status Tersangka Riduan Mukti Kali ini Diduga Terlibat Penerbitan izin Ilegal Yang Yang Digunakan PT,DAM Untuk Tanaman Sawit Seluas 5,974,90 Hektare.

Dari Keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) Vanni Yulia Sari, Di Sejumlah Media Menerangkan, Bahwa Riduan Mukti Bersama Empat Tersangka Lainya Diduga Terlibat Dalam Penerbitan Izin Serta Penugasan Lahan Yang Digunakan PT,DAM Untuk Tanaman Sawit Seluas 5,974,90 Hektare Dari Total Luas 10,200 Hektare. Dan Empat Tersangka Yang Ditangkap Bersama Riduan Mukti Adalah, ES, SAI, AM, Dan BA.”Ujar Vani.

Untuk Diketahui ES Adalah Direktur PT,DAM Tahun 2010, SAI Adalah Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 -2011, Dan BA Adalah Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 – 2016, Tersaka BA Telah Dilakukan Pemanggilan Secara Pantas Sebanyak Tiga Kali, Namun Yang Bersangkutan Tidak Hadir Tampa Alasan Yang Jelas,”Kata Vanny.

Vanny Melanjutkan,”Penyidik Telah Menyita Lahan Sawit Seluas 5,975,90 Hektare Yang Berlokasi Di Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu, Kab,Musi Rawas Dan Uang Sejumlah 61,350,717,500 Dari PT,DAM Yang Secara Proaktif Menyerahkan Secara Sukarela Kepada Penyidik. Tersangka Melanggar Pasal 2 ayat (1) Joncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tetang Perubahan Atas Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya RM,ES,SAI Dan AM Telah Diperiksa Sebagai Saksi, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Disimpulkan Telah Cukup Bukti Bukti Bahwa Yang Bersangkutan Terlibat Dalam Dugaan Perkara Yang Dimaksud.”Sehingga Team Penyidik Meningkatkan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka.

Baca Juga  NIAT JALANKAN TUGAS JURNALISTIK OKNUM MENGAKU WARTAWAN DI TAHAN AKIBAT CURI HP DAN LAPTOP

Sekedar Untuk Diketahui Para Saksi Yang Telah Diperiksa Hingga Saat ini 60 Orang Demikian.

(Thomas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *