MEMAKSA ADIK IPAR MELAKUKAN ASUSILA WARGA ULOK KUPAI B/U TERPAKSA MENDEKAM DIPENJARA

Kriminal31 Views
banner 468x60

KEC, ULOK KUPAI B/U,busernusantarasorottv-Terjadi Lagi Kasus Asusila Kepad Orang Terdekat, Tersangka Asusila Kali ini Adalah Kakak Iparnya Sendiri Yang Melakukan Perbuatan Pada Adik Kandung istrinya.

“Yang Menyedihkan Lagi Korban Masih Berstatus Anak Dibawa Umur, Masih Berusia 16 Tahun. Pelaku Adalah SA (35) Warga Kecamatan Ulok Kupai.

banner 336x280

 

Kejadian ini terjadi 22 September lalu, namun polisi baru menerima laporan 7 Oktober lalu. Polisi gerak cepat dan saat ini sang kakak ipar harus meringkuk di Penjara.”Dilansir Dari beritamerdeka.id

 

Kejadian ini berawal saat korban dan pelaku berada berdua di rumah. Hal ini tentunya tak dipandang curiga oleh warga lantaran hubungan keduanya yang dekat dan korban merupakan adik kandung dari istri Pelaku.

 

Rupanya, keberadaan sang adik ipar membuat pelaku Dirasuki Pikiran “KOTOR”

 

Di Dalam Rumah tersebut pelaku mengancam Korban dengan menggunakan pisau Cutter dan membawa korban ke dalam kamar.

Pelaku mengancam Akan Melukai Korban Jika Tak Menuruti perbuatannya. Dalam Ancaman Dan Ketakutan, Pelaku Tak Kuasa Menolak Apalagi Melawan Hingga Terjadila Perbuatan Tak Senono itu.

 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, SIK, MM Melalui Kapolsek Napal Putih Iptu. Sugeng Prayitno, SH Yang Menerima Laporan Langsung Gerak Cepat.

 

“Pelaku Kita Jemput di Rumahnya Setelah kita Mendapatkan Keterangan Dan Dua Alat Bukti yang Cukup. Saat ini Kita tahan,” Tegas Sugeng.

 

Ibu Korban Melapor Ke Polisi setelah Menerima informasi Dari Kerabatnya Prihal Kejadian Yang Menimpa Sang Anak.

 

“Ibu Korban Juga Langsung Mengkonfirmasi Pada Korban Dan Peristiwa ini Terungkap. Korban Menceritakan kejadian tersebut Hingga ibu Korban Melapor ke Polsek Napal Putih,”Tutup Sugeng.”

Baca Juga  Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Bandar Sabu

 

 

(YusThomBkl)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *