Bengkulu : busernusantarasorottv.com : Terkait Terbitnya Perizinan PT.RSM Akhirnya Kejati Provinsi Bengkulu Menetapkan Fadillah Marik Mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara Pada Tahun 2007, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Disektor Pertambangan Dan Menyeret Pihak Lain Salah Satunya Mantan Orang No,1 Di Bengkulu Utara.
Terkait Hal Ini Yusmawi Yusuf,SH Pensiunan Kejaksaan RI Yang Saat ini Menjadi Pimpinan LSM Justice Mengapresiasi Sikap Yudi Irawan Selaku Anggota DPRD Bengkulu Utara, Menurutnya Ini Sudah Waktunya Anggota DPR Ambil Peran Dalam Membangun Daerah. Saya Sangat Apresiasi Berita Di Media Online Yang Marak Akhir Akhir ini Muncul, Sikap Dewan Bengkulu Utara, Memang Harus Demikian, Namanya Juga Wakil Rakyat. Artinya Wakil Rakyat Harus Hadir Dalam Irukpikuk Yang Terjadi Ditengah Masyarakat,”Ujarnya.
Ditetapkan Fadilah Marik Selaku Tersangka Dalam Pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Jo, Pasal 18 Ayat 2 Dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Yang Sebagaimana Diubah Dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 Serta Dikaitkan Dengan Pasal 603 Dan Atau Pasal 604 KUHP.
Terkait Semua itu, Kejati Bengkulu Menegaskan,”Usai Ditetapkan Tersangka FM Langsung Ditahan Dirumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu Selama 20 Hari, Terhitung Sejak Tanggal 14 Januari Hingga 2 Februari 2026.
“Dalam Kasus ini Kejati Bengkulu Menjelaskan, Tidak Berhenti Pada Satu Tersaka Saja, Masih Memeriksa Saksi Saksi Lainya, Termasuk Imron Rosadi Mantan Bupati Bengkulu Utara Saat ini Masih Dalam Pemeriksaan Sebagai Saksi. Dalam Kasus ini Kita Tunggu Saja Hasil Pemeriksaan Akhir Ya,”Ujar Kejati Bengkulu.
Sayangnya Usai Diperiksa Imron Rosadi Saat Ditanya Awak Media Diam Membisu, Dengan Mukanya Di Tutup Oleh Masker Demikian.
(Team)










