BENGKULU KAUR,busernusantarasorottv-Masya Allah, Lagi Lagi Terjadi Kasus Penjahat Kelamin Seorang Ayah Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandungnya Sendiri Yang Masih Dibawah Umur, ini Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Kaur.
Seorang Ayah LM (43) Warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Teganya Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebut Saja Bunga (6) Samaran Sebanyak Dua Kali.
Akibat Perbuatannya Itu, Tersangka Yang Sebagai Petani Harus Meringkuk Di Sel Tahanan Mapolres Kaur Hari ini Rabu 11/10.,”Dikutif Dari bacakoran.co
“Korban ini Merupakan Anak Kandung Tersangka, Dan Hasil Pemeriksaan Sementara, Tersangka Mungakui Menyetubuhi Anak Anak Kandungnya Sebanyak Dua Kali,”Ujar Kapolres Kaur AKBP.H.Eko Budiman SIK.MIK.Msi Melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung SH.MH, Saat Menggelar Jumpa Press Kepada Wartawan, Hari ini Rabu 11/10/23.
Dikatakan Kasat Tersangka Diamankan Pada Pukul 23.00w WIB Tanggal 6 Oktober 2023 Kemarin Di Kecamatan Kemuning. Tersangka Diamankan Setelah ibu Korban Melapor Ke Polres Kaur.
Dimana Jika Bulan Agustus 2023, Dimana Korban Pernah Cerita Dengan ibunya, Jika Ayahnya Pernah Buka Celana Korban Saat ibu Korban Mau Cuci Pakaian Korban Ada Seperma.
Lantaran Curiga Dan ibu Korban Membuat Laporan Ke Polres Dan Saat Diamankan, Ternyata Tersangka Sudah Melakukan Persetubuhan Sebanyak Dua Kali.
“Dari Hasil Pemeriksaan, Tersangka Melakukan itu Karena Mengaku Khilaf,”Kata Kasat.”Demikian.
(Buserbkl)